KEJAKSAN – Sanksi tegas akan diberlakukan bagi masyarakat dan dunia usaha di Kota Cirebon yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberian sanksi tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis menuturkan, penegakan perda sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera bagi masyarakat dan dunia usaha bagi yang melanggar.
“Kami sudah punya regulasinya jadi kami akan mulai terapkan. Supaya pelanggar prokes ada efek jera,” kata dia kepada wartawan, Jumat (2/7/2021)
Masih kata Azis, penegakan perda bagi masyarakat melanggar prokes seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak. Sanksi yang diberikan berupa teguran, sanksi sosial sampai denda Rp 100 Ribu. Bagi pelaku usaha terancam izin dicabut jika melanggar.
“Kalau dulu belum ada landasan hukum, sekarang sudah ada dan akan diberlakukan dari 3-20 Juli 2021,” tutur dia.
Azis secara gamblang meminta kerjasama masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan tersebut selama PPKM Darurat. Tindakan ini dilakukan semata-mata demi keselamatan seluruh masyarakat Kota Cirebon dari wabah Covid-19.
“Selama dua pekan dunia usaha akan sakit, tapi yakin setelah wabah bisa diatasi akan kembali bangkit. Kami minta masyarakat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Penerapan Sanksi di dukung penuh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan. Menurut dia sanksi adalah salah satu sikap pemerintah kepada pelanggar prokes. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Cirebon setiap hari terus bertambah.
“Kewenangan penegakan perda ada di Satpol PP Kota Cirebon. Kami akan dukung upaya tersebut,” ujarnya
Imron menambahkan, TNI dan Polri membuat pos penyekatan di tiga titik perbatasan. Masing-masing di Kedawung, di Kalijaga dan di Bakorwil. Masyarakat yang masuk Kota Cirebon wajib menunjukkan swab antigen yang berlaku 2 hari atau menunjukkan kartu hasil vaksin.
“Tanpa dua keterangan itu, masyarakat dari luar kota tidak diperbolehkan untuk masuk ke Kota Cirebon,” tegas dia.
Selama PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang melanggar aturan dalam PPKM Darurat.
“Semua tindakan yang dilakukan jajaran TNI dan Polri di masa PPKM Darurat dalam rangka mendorong warga untuk di rumah saja,” tuturnya. [MC-01]