Mediacirebon.id – Pelaku perundungan terhadap anak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon tengah diperiksa Satreskrim Polresta Cirebon. Rata-rata pelaku tindak perundungan berusia di bawah umur.
“Tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Cirebon,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prestyo seno kepada wartawan, Kamis (7/3/2024)
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku akan di jerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, Bibi korban mengaku, kenal dengan para pelaku tindak perundungan. Mereka merupakan teman sekaligus tetangga dekat korban.
“Tidak menyangka orang terdekat tega berbuat seperti itu,” ujarnya.
Korban sampai saat ini masih trauma atas tindak perundungan tersebut. Perilaku korban berubah drastis setelah mengalami tindak perundungan.
“Sering terdiam dan banyak mengurung diri di rumah,” ujarnya.
Luka yang terlihat menurut bibi korban ada pada bagian badan dan kepala. Diduga luka akibat benturan benda tumpul. (Aap)