Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pelaku Jambret HP Saat Fun Run Ditangkap Satreskrim Polres “Ciko”
Kriminal

Pelaku Jambret HP Saat Fun Run Ditangkap Satreskrim Polres “Ciko”

Monday, 24 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelaku jambret handphone saat acara Lari Santai (Fun Run) yang digelar di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon pada Minggu (23/07/2023) berhasil ditangkap

Tidak lama setelah videonya viral, Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah handphone yang berhasil dicuri.

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto mengatakan, pelaku pencurian berinisial MF (39) warga Pagongan Kelurahan Panjunan. Sedangkan penadah AS (39) dan AS (26) warga Panjunan dan warga Pesisir.

Lihat Juga :  Cegah Gangguan Kantibmas, Polres "Ciko' Gelar Simulasi Unjuk Rasa

” Hanya 12 jam setelah kejadian Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelak. Adapun 1(satu) teman Pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial “R,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (24/7/2023).

Dari pengakuan pelaku, alasan mencuri Handphone untuk membayar kebutuhan sekolah anak. Namun pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit handpone dan 1 unit sepeda motor.

Para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Lihat Juga :  Diduga Cemburu, Suami di Gegesik Tega Bakar Rumah dan KDRT

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Article3 Hari CEF di Grage Mall, Penjualan UMKM Capai 1,2 Miliar
Next Article Kabupaten Cirebon Raih Juara I Tingkat Nasional Akseptor KB

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.