Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon menanyakan kepada pelaku diduga pengedar uang palsu saat konferensi pers
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id–  Pria berinisial S, 29 tahun, warga Blok Karangmalang, Desa Bode Sari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pelaku telah membelanjakan sebagian uang palsu tersebut ke sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uang dibelanjakan seperti uang asli. Biasanya menyasar warung yang gelap atau yang tidak memiliki alat pemindai uang” katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Lihat Juga :  MCB Al-Bahjah Sumber Meledak, Santri Dievakuasi

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari sejumlah pedagang yang curiga kepada pelaku. Pasalnya, setiap pelaku berbelanja, membayar dengan uang diduga palsu.

“Uangnya berbeda dengan pada umumnya. Akhirnya pedagang melapor ke kami,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku bahwa uang tersebut berasal dari orang lain. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran uang palsu itu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 lembar uang palsu dengan total nilai mencapai Rp. 2.950.000. Uang palsu tersebut terdiri dari 41 lembar pecahan Rp.50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000.

Lihat Juga :  Pasar Barang Bekas, Kunci Terungkapnya Pencurian Besi SUTET

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan uang palsu masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. (Aap) 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jaga Keselamatan, Daop 3 Cirebon MCU Bagi Pekerja

Monday, 27 April 2026 Utama

Anggota DPR-RI Netty Soroti Pentingnya MBG untuk Ibu Hamil

Monday, 27 April 2026 Utama
Terbaru
  • Jaga Keselamatan, Daop 3 Cirebon MCU Bagi Pekerja
  • Anggota DPR-RI Netty Soroti Pentingnya MBG untuk Ibu Hamil
  • SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.