Mediacirebon.id – Korban pecah kaca Covian Coco mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam hitungan jam pelaku langsung diringkus dan barang berharga miliknya gagal hilang.
“Barang berharga milik saya sudah dikembalikan. Terima kasih Satreskrim Polres Cirebon Kota,” kata dia saat konferensi pers di Mako, Senin (21/3/2022).
Dia menceritakan, pencurian modus pecah kaca terjadi sangat cepat. Hanya dalam hitungan menit barang berharga di dalam mobil miliknya raib. “Ada handphone dan uang total sekitar Rp40 juta,” jelas dia.
Sementara itu, tempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mendapat lima laporan kasus yang sama. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian.
“Kami bentuk tim setelah mendapat info. Satreskrim langsung memburu dan menangkap pelaku AD dan SP,” jelas dia.
Bedasarkan pengakuan, pelaku berasal dari Bandung dan sengaja beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Para pelaku telah beraksi selama satu tahun di Kota Cirebon.
“Sengaja pulang pergi hanya untuk melakukan tindak kejahatan di Kota Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap berkat CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Kami langsung tangkap Bandung atau kediamannya,” katanya.
Dalam aksinya, pelaku mengincar kendaraan yang berada di lokasi sepi dan jauh dari pengawasan. Para pelaku pecahkan kaca menggunakan serpihan ujung busi kendaraan bermotor.
“Aksi pelaku hanya hitungan menit. Karena pelaku sudah mengincar korbannya,” ungkap dia.
Dari ke dua pelaku, berhasil menyita barang bukti berupa BPKB, Handphone, Dompet, Kartu Kredit, Tas, dan beberapa barang lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Kami masih dalami apakah para pelaku melakukan tindak kejahatan di tempat lain,” ungkap dia. (Ayu)