Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon merelokasi pedagang Pasar Junjang ke Jalan Ki Hajardewantara atau di lahan milik Polri.
Pasalnya, jalan yang selama ini digunakan sebagai pasar darurat akan dikembalikan fungsinya. Sementara Jalan Ki Hajardewantara merupakan lokasi awal relokasi pedagang Pasar Junjang sebelum terjadinya kebakaran.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, relokasi ini penting dilakukan agar pedagang tidak lagi berjualan di bahu jalan, yang selama ini menyebabkan kemacetan dan ketidaktertiban kawasan.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan Pasar Jungjang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
“Karena pasar ini milik desa, bukan milik pemerintah daerah, maka kewenangan penuh ada di tangan desa. Kami hanya mendampingi dan memberikan arahan,” tegasnya.
Namun, sejumlah pedagang mengaku belum siap untuk dipindahkan. Salah satu pedagang, H. Nani, menyampaikan kekhawatiran soal potensi penurunan omzet dan sepinya pembeli di lokasi pasar darurat yang baru.
“Kalau pembeli sepi di tempat baru, kami pedagang yang rugi. Ini seperti pasar darurat jilid dua. Kami ingin solusi yang permanen, bukan hanya pindah-pindah terus,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Meski sempat terjadi ketegangan, proses sosialisasi tetap berlangsung hingga akhir. Pemerintah Kabupaten menyatakan akan tetap melanjutkan relokasi dan pembongkaran sesuai jadwal, sambil terus membuka ruang dialog dengan para pedagang dan pemerintah desa.(Aap)
