SUMBER – Polisi meringkus dua orang warga asal Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial GT (24) dan S (29) kedapatan mencuri besi tower SUTET milik PLN yang berada tak jauh dari rumah pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari pihak PLN UPT Cirebon yang merasa kehilangan besi siku tower. Atas laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Cirebon langsung menyelidiki kasus tersebut hingga ke pasar barang bekas di daerah Pegambiran, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan, dua pelaku GT dan IS berhasil digelandang ke Mapolresta Cirebon. Sementara pelaku lain, S, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 241 besi siku dari 8 tower SUTET. Kepada polisi, tersangka mengakui, besi-besi tersebut dicuri dengan cara memanjat tower SUTET pada malam hari. Barang curian mereka jual seharga Rp 4.800 per kilogram ke pasar loak di daerah Pegambiran, Kota Cirebon.
“Bermula dari laporan PLN UPT Cirebon yang sering kehilangan besi siku. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dimulai dari pasar loak. Dari keterangan saksi akhirnya mengarah kepada para tersangka,” katanya saat konferensi pers di Mako.
Perbuatan para pelaku itu berpotensi menyebabkan Tower SUTET bertegangan 15 kv roboh. Kondisi itu tentu akan menghambat suplai listrik di Kota, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes.
“Dari Sunyaragi Kota Cirebon sampai Brebes Jawa Tengah (bisa padam) apalagi ini obyek vital nasional,” ujarnya.
Perbuatan pelaku ini, PLN rugi Rp 70 Juta namun jika roboh Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 140 Miliar. Bedasarkan keterangan dari PLN kerugian tower roboh perhari sebesar 15 Miliar, sementara perbaikan tower memakan waktu sampai 10 hari.
“Kalau besi siku tidak seberapa, yang besar ketika roboh,” katanya.
Dari perbuatan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa besi siku, uang tunai Rp 310 ribu, dua kunci pas, kunci gogol dan sepeda motor. Para pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [MC-02]