Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pakai Akun Perempuan, ABG Asal Weru Cirebon Promosi Judol
Kriminal

Pakai Akun Perempuan, ABG Asal Weru Cirebon Promosi Judol

Thursday, 7 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti AM pemuda asal Weru yang melakukan promosi situs judi online
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – AM (19) warga Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran promosi situs judi online di akun Instagram.

Tersangka menggunakan foto profil perempuan dengan nama akun instagram @tasyauraa. Penyamaran tersangka berhasil karena mampu menarik sebanyak 2000 followers.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, promosi situs judol Tokyo99 dilakukan tersangka di feed dan story instagram. Dalam sebulan tersangka dibayar admin situs judol sebesar Rp 700 ribu.

Lihat Juga :  Satnarkoba Polres Ciko Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

“Unggahan tersangka menyebutkan salah satu situs judol di instagramnya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (7/11/2024)

Penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon. Setelah mengantongi identitas pihak kepolisian langsung mengamakan tersangka.

“Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami langsung lakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone, akun instagram atas nama @tasyauraa dan screenshot situs judol.

Lihat Juga :  OB Koperasi di AWN Coba Bunuh Pegawai, 4 Luka Berat

“Pelaku mempromosikan judol dengan memposting dua kali sehari,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Libur Nataru 2025
Next Article BEI dan OJK Gelar CSME 2024, Dengan Tema AkuInvestorSaham

Related Posts

Rugi Puluhan Juta, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Ciko

Friday, 23 January 2026 Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.