Mediacirebon.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Cirebon amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MR.
Petugas meringkus MR di salah satu kamar hotel Jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon, saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, penangkapan MR WNA asal Malaysia berkat sinergitas antara Imigrasi dan Polresta Cirebon.
“Penangkapan MS tanggal 14 Januari 2023 saat memesan kamar hotel atas nama istrinya,” katanya, Rabu (1/0/2023).
Dari tangan MR petugas mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, korek, sabu-sabu sisa pakai sebanyak 1 gram. Dari hasil rekam medis, MR terbukti positif menggunakan Methamphetamine.
Kasus MR ditangani sesuai EE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. MR direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis rawat inap dan konseling.
MR melanggar regulasi keimigrasian karena telah over stay menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 119 ayat 1 Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tuturnya. (Frs)