Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Nyabu di Kamar Hotel, WNA Asal Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi
Kriminal

Nyabu di Kamar Hotel, WNA Asal Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi

Wednesday, 1 February 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Imigrasi Cirebon menunjukkan barang bukti penangkapan WNA yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Cirebon amankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MR.

Petugas meringkus MR di salah satu kamar hotel Jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon, saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, penangkapan MR WNA asal Malaysia berkat sinergitas antara Imigrasi dan Polresta Cirebon.

“Penangkapan MS tanggal 14 Januari 2023 saat memesan kamar hotel atas nama istrinya,” katanya, Rabu (1/0/2023).

Lihat Juga :  Edarkan Narkoba, Warga Gegesik Diringkus Polresta Cirebon

Dari tangan MR petugas mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, korek, sabu-sabu sisa pakai sebanyak 1 gram. Dari hasil rekam medis, MR terbukti positif menggunakan Methamphetamine.

Kasus MR ditangani sesuai EE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. MR  direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis rawat inap dan konseling.

MR melanggar regulasi keimigrasian karena telah over stay menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Lihat Juga :  Ops Pekat Lodaya, Polres "Ciko" Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 119 ayat 1 Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tuturnya. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAwal Tahun 2023, Satnarkoba Polres “Ciko” Amankan Pengedar Narkotika
Next Article Berani, Pemuda di Kuningan Ternak King Kobra

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.