Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป NA Mantan Walikota Cirebon Tersangka Korupsi Gedung Setda
Utama

NA Mantan Walikota Cirebon Tersangka Korupsi Gedung Setda

Monday, 8 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Walikota Cirebon tahun 2019-2024 inisial NA sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Walikota Cirebon tahun 2019-2024 inisial NA sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda), Senin (8/9/2025)

Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, penetapan NA menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan para saksi. Termasuk kelengkapan alat bukti berupa rekaman video dan berkas lainnya.

“Setelah semuanya lengkap kami langsung menetapkan saudara NA menjadi tersangka,” kara Hamdan kepada wartawan.

Peran NA sambung Hamdan, bertugas menandatangani berkas pencairan proyek gedung Setda pada tahun 2018. Padahal waktu itu proses pengerjaan belum rampung sampai 100 persen.

Lihat Juga :  7 Tahun, Persoalan Sampah di Jalan Jungjang Belum Teratasi

“NA secara sadar mendandatangani berkas yang seharusnya tidak dilakukan karena proyek tersebut belum sepenuhnya selesai,” ungkapnya.

NA akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Hingga proses pemberkasan untuk tahap sidang selesai. ‘Kami titipkan dulu di Rutan Pelabuhan Cirebon,” tambahnya.

NA menjadi orang ketujuh yang ditahan atas dugaan kasus korupsi gedung Setda Kota Cirebon tahun 2016-2018. Gedung delapan lantai ini menghabiskan anggaran Rp86 miliar.

Sebelumnya Kejari menetapkan PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala DPUTR pada Tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUTR Tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora

Lihat Juga :  Kota Cirebon Raih Sejumlah Penghargaan pada Ajang Festival TIK 2023

HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya) dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia

Berdasarkan Laporan Hasil Nomor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025. BPK RI negara rugi hingga Rp26,5 miliar.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSosialisasikan Empat Pilar, Bagikan Sembako dan Gelar Doa Bersama
Next Article Nunggak Pajak Kendaraan, Awas Didatangi Petugas KTMDU

Related Posts

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.