Mediacirebon.id – Pengedar Narkoba HM (28) dan HS (26) warga Kota Cirebon diringkus Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Pasangan suami istri ini terbukti mengedarkan sabu dan tembakau sintetis.
Kapoles Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, terungkapnya pasutri pengedar sabu berawal dari pengembangan kasus serupa. Keduanya tidak bisa berkutik setelah ditemukan 5 paket sabu dan 7 tembaku sintetis.
“Kami ungkap pasutri pengedar sabu dari 20 tersangka yang diamankan Satnarkoba,” kata Eko kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025)
Tersangka mengedarkan sabu dengan modus tempel. Biasanya pembeli akan mendapatkan share lock sabu setelah mengirimkan uang kepada pengedar. Modus ini hampir dilakukan semua pengedar sabu.
“Sabu diletakan dimana nanti di berikan maps untuk pengambilannya,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka baru 3 bulan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis. Tersangka terpaksa mengedarkan sabu karena terhimpit masalah ekonomi.
“Himpitan ekonomi yang akhirnya melakukan ini,” ujarnya.
Tersangka terancam pasal 35 UU-RI tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Di tempat yang sama jajaran Satnarkoba meringkus 18 pengedar sabu dan obat keras tanpa izin edar. Total barang bukti yang diamankan 137 gram sabu, 251 butir inek, 1,6 gram ganja, 5,2 gram tembakau sintetis dan 77 ribu tanpa izin edar. (Why)