Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Modus Jual Rumah, NP Tipu Warga Yogyakarta Hingga Ratusan Juta

Modus Jual Rumah, NP Tipu Warga Yogyakarta Hingga Ratusan Juta

Friday, 12 January 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menggelar konferensi pers
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ibu muda asal Perumnas, Kota Cirebon berinisial NP (35) ditangkap, Satreskrim Polres Cirebon Kota. NP ditangkap lantaran telah menipu RN (31) warga Yogyakarta terkait penjualan rumah.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan, awalnya korban (RN) bersama suaminya mencari informasi penjualan rumah. Kemudian RN mendapatkan informasi dari saksi Kurdi bahwa ada rumah yang ingin dijual.

“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Jum’at (12/1/24).

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban dan pelaku di salah satu Kantor Notaris di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750 juta dari harga rumah Rp. 1,45 miliar.

Lihat Juga :  Soal Silsilah, Keluarga Sultan Sepuh Xll Persilakan Tempuh Jalur Hukum

“Korban dan pelaku membuat kesempatan untuk pelunasan jual beli rumah tersebut. Bahkan korban sudah mentransfer uang senilai ratusan juta,” paparnya.

Saat hendak melunasi pembayaran rumah, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. “Korban langsung melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu,” ungkap Rano.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa satu lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, satu bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. Satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.

Lihat Juga :  Gudang Ampas Cangkang Kelapa Sawit Milik Pelindo Terbakar

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

“Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” ucapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.