Mediacirebon.id – Ibu muda asal Perumnas, Kota Cirebon berinisial NP (35) ditangkap, Satreskrim Polres Cirebon Kota. NP ditangkap lantaran telah menipu RN (31) warga Yogyakarta terkait penjualan rumah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan, awalnya korban (RN) bersama suaminya mencari informasi penjualan rumah. Kemudian RN mendapatkan informasi dari saksi Kurdi bahwa ada rumah yang ingin dijual.
“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Jum’at (12/1/24).
Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban dan pelaku di salah satu Kantor Notaris di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750 juta dari harga rumah Rp. 1,45 miliar.
“Korban dan pelaku membuat kesempatan untuk pelunasan jual beli rumah tersebut. Bahkan korban sudah mentransfer uang senilai ratusan juta,” paparnya.
Saat hendak melunasi pembayaran rumah, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. “Korban langsung melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu,” ungkap Rano.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa satu lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, satu bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. Satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
“Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” ucapnya. (Why)