Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Modus Arisan Online Untung Rp 808 Juta, TA Diringkus Polisi
Kriminal

Modus Arisan Online Untung Rp 808 Juta, TA Diringkus Polisi

Wednesday, 23 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pelaku penipuan arisan online diringkus Polres Cirebon Kota
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Penipuan berkedok titip dana atau arisan online tengah marak di Kota Cirebon. Untuk keempat kalinya, Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku arisan online seorang ibu rumah tangga inisial TA (27).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini bermula dari banyak laporan dari korban yang ditipu pelaku dengan modus arisan online. Korbannya bukan hanya berasal dari Cirebon namun dari luar kota Cirebon.

“Total ada 15 korban yang melapor ke kami. Ada yang dari Malang dan dari kota lainnya,” kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mako, Rabu (23/7/2025)

Lihat Juga :  Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Modus pelaku dengan menawarkan keuntungan sebesar 20 persen dari arisan online. Keuntungan singkat yang menjadi daya tarik pelaku dalam mencari korban.

“Berapa pun uang yang dititipkan akan mendapatkan keuntungan 20 persen. Ini yang membuat korban tergiur,” jelas Eko.

Penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota sempat memanggil pelaku, namun mangkir bahkan melarikan diri ke Semarang. Pelaku akhirnya diringkus di tempat pelariannya.

“Dua kali panggilan tapi mangkir. Akhirnya tim reskrim menangkap pelaku di Semarang,” ujarnya.

Lihat Juga :  Satnarkoba Polres Ciko Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Dalam kurun waktu 2 tahun pelaku menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 808 juta dari 15 korban. Pola yang dilakukan pelaku dengan memberikan keuntungan dari korban baru.

Barang bukti yang berhasil diamankan tangkap layar korban dengan pelaku, print out rekening koran dan handphone. Pelaku dijerat pasal 378.KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Eko meminta bagi masyarakat yang merasa dirugikan korban untuk segera melapor. Pihaknya juga meminta masyarakat
jangan mudah tertipu dengan modus kejahatan menawarkan arisan dengan keuntungan yang besar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJob Fair 2025 Kota Cirebon, EWF buka 70 Loker, Ini Posisinya
Next Article Honorer R2, R3 dan R4 Geruduk Kantor DPRD, Ini Hasilnya

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.