Mediacirebon.id – Komisi VIII DPR-RI memutuskan masa tunggu haji untuk seluruh provinsi di Indonesia selama 26 tahun. Keputusan itu diambil untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.
Demikian dikatakan anggota DPR-RI dari fraksi PDI Perjuangan Selly Andriani Gantina saat kegiatan Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).
“Dulu, masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun,” ujar Selly.
Selly menjelaskan, keputusan iitu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, memutuskan masa tunggu berdasarkan daftar antrean nasional (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.
“Sistem baru ini dipilih karena dianggap paling adil. Jika hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim, hasilnya bisa timpang dan tidak mencerminkan pemerataan,” katanya.
Meski lebih adil, Selly mengakui kebijakan baru ini berdampak pada pengurangan kuota di sejumlah provinsi.
Setidaknya terdapat 20 provinsi yang mengalami penyesuaian kuota jamaah, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi lain.
“Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Namun, secara nasional ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jamaah dari Sabang sampai Merauke memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ungkapnya.
Selly berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menciptakan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar calon jamaah mengetahui perubahan sistem dan tidak salah persepsi.
“Kami di Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami tujuannya. Semua ini demi pemerataan pelayanan haji di Indonesia,” terangnya. (Why)