Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Selama 26 Tahun
Utama

Masa Tunggu Haji di Seluruh Indonesia Selama 26 Tahun

Thursday, 16 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Komisi VIII DPR-RI memutuskan masa tunggu haji  untuk seluruh provinsi di Indonesia selama 26 tahun. Keputusan itu diambil untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.

Demikian dikatakan anggota DPR-RI dari fraksi PDI Perjuangan Selly Andriani Gantina saat kegiatan Forum Keuangan Haji bertajuk “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

“Dulu, masa tunggu antarprovinsi berbeda-beda. Ada yang cepat, ada yang sangat lama. Sekarang pemerintah menetapkan sistem tunggu yang sama untuk seluruh Indonesia, yakni 26 tahun,” ujar Selly.

Selly menjelaskan, keputusan iitu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lihat Juga :  Warga Tagih Janji DPUTR Terkait Perbaikan Jalan Pancuran

Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah, memutuskan masa tunggu berdasarkan daftar antrean nasional (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk muslim di tiap provinsi.

“Sistem baru ini dipilih karena dianggap paling adil. Jika hanya berdasarkan jumlah penduduk muslim, hasilnya bisa timpang dan tidak mencerminkan pemerataan,” katanya.

Meski lebih adil, Selly mengakui kebijakan baru ini berdampak pada pengurangan kuota di sejumlah provinsi.

Setidaknya terdapat 20 provinsi yang mengalami penyesuaian kuota jamaah, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota untuk dialihkan ke provinsi lain.

Lihat Juga :  Program 100 Hari, RSD Gunung Jati Optimalkan 3 Layanan Dasar

“Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdampak. Namun, secara nasional ini merupakan langkah untuk memastikan seluruh jamaah dari Sabang sampai Merauke memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Selly berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menciptakan sistem haji yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar calon jamaah mengetahui perubahan sistem dan tidak salah persepsi.

“Kami di Komisi VIII DPR RI bersama BPKH terus berupaya menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami tujuannya. Semua ini demi pemerataan pelayanan haji di Indonesia,” terangnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSurat Tak Direspon, Pedagang di Jalur Provinsi Demo di Kantor DPRD
Next Article Menuju Layanan 24 Jam, Komisi III Tinjau Kesiapan Puskesmas Gunungsari

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.