Mediacirebon.id – Marak judi online, Polres Cirebon Kota merazia handphone milik anggota kepolisian, Rabu (30/8/2023). Razia dilakukan usai apel pagi
merujuk pada Surat telegram Kapolda Jabar nomor : STR/478/VIII/HUK.7.1/2023 Tanggal 21 Agustus 2023 tentang arahan dan perintah penindakan dan Gakkum terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam giat perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.
Kegiatan Pemeriksaan dan Pengecekan HP milik personil Polres Cirebon Kota di pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.
Rano mengatakan, pemeriksaan itu sebagai tindaklanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian di kalangan anggota kepolisian.
“Razia bertujuan untuk memastikan para anggota polisi yang menjadi teladan dan penegak hukum tidak ikut bermain judi online”, ucapnya
Pemberantasan judi online, sambung Rano, tak hanya menyasar masyarakat, namun juga internal kepolisian. “Sebelum kita melakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal,” kata Iptu Sukirno
Pengecekan HP seluruh personel, akan terus dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota
“Apabila kedapatan menginstal aplikasi perjudian online, kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas,” jelasnya
Pada pemeriksaan ponsel milik anggota itu, satu persatu ponsel milik anggota dicek tanpa ada yang terlewatkan. Namun demikian, tidak ditemukan adanya anggota yang bermain judi online maupun melakukan pelanggaran lainnya. (Why)