Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Kadis LH Kota Cirebon
Utama

Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Kadis LH Kota Cirebon

Monday, 3 May 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Lantaran tersandung kasus pengolahan sampah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur bersama ASN PPTK dan dua pihak swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada senin siang, (3/5/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Itelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat SH MH menjelaskan, temuan kasus ini bermula saat terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kopiluhur Kota Cirebon. Dari kejadian tersebut Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Awalnya kebakaran sampah di TPA Kopi Luhuru pada tahun 2018. Dari situ kami melakukan penyelidikan dan menemukan ada penyalagunaan anggaran. Kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negri Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Megawati Ditemui Perwakilan Pemerintah dan Parlemen Korsel, Perdamaian Korea Jadi Bahasan

Secara bertahap Kejaksan Negri memanggil para saksi termasuk Abdullah Syukur. Setelah auditor Kejaksaan melaporkan kerugian negara sebesar Rp332.384.178, Kejaksaan langsung menetapkan tersangka.

“Kasus ini dari 2018 sampai 2021 cukup panjang sampai seluruh berkas lengkap,” jelasnya.

Para tersangka sempat manggir saat dilakukan pemanggilan dengan alasan sakit. Kemudian di pemanggilan ketiga para tersangka datang ke Kejaksaan Negri dan langsung ditahan

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dengan maksimal seumur hidup penjara, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Lihat Juga :  Warga RW 05 Kebon Kelapa Minta Siti Farida Prioritaskan Program untuk Pelaku Usaha Kecil

“Berkasnya nanti kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera diproses,” ujarnya.

Sekda tidak tahu

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku mengetahui bahwa Abdullah Syukur di tahan, namun belum mendapatkan laporan secara jelas dari pihak Kejaksaan. Terkait perlindungan, ia belum bisa memaparkan secara jelas sebelum ada laporan.

“Kalau ditahan tahu tapi belum jelas seperti apa kasusnya,” singkatnya. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSyarat Surat Bebas Covid-19, hanya Untuk Keperluan Mendesak
Next Article Walikota Cirebon Minta Pengelola Supermarket Batasi Pengunjung

Related Posts

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Tuesday, 24 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.