Mediacirebon.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan mantan kepala dinas berinisial C sebagai tersangka kasus korupsi tebing air terjun tahun 2019 di Disbudpar.
Proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tersebut berada di Kawasan Waduk Bojong Sari Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan, dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Indramayu. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Sebelumnya C sejak tahun 2023 statusnya sebagai saksi, dan kemudian naik status terhitung sejak Kamis 4 Juli 2024 statusnya menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2024).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205. Tersangka C pada saat itu masih menjabat Kepala Disbudpar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak besar terhadap keuangan daerah dan pentingnya proyek tersebut untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu.
Saat Kasus tersebut terjadi di Tahun 2019 taktis bukan pada masa pemerintahan Bupati Nina Agustina, karena Bupati Nina Mulai menjabat pada Februari 2021.
Pemkab Indramayu dibawah Bupati Nina pun mendukung penuh pengusutan Kasus Korupsi Yang merugikan Kabupaten Indramayu dan berharap pula dukungan terbaik masyarakat ke depannya. (Why)