Mediacirebon.id — Pemerintah Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia dan Women Crisis Center Mawar Balqis menggelar Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi bagi pekerja migran perempuan yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerja paksa.
Kegiatan lokalatih ini diselenggarkan pada tanggal 31 Maret–2 April 2026 di Hotel Luxton Cirebon dan dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari penyelenggara layanan lini depan lintas intansi pemerintah, migrant worker resources center (MRC), dan aparat penegak hukum
Koordinator International Labour Organization (ILO) Shintia mengatakan, Lokalatih ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelindungan pekerja migran indonesia dan kapasitas penyelenggara layanan garis depan.
“Mereka yang ada di garis depan antara lain aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mendeteksi risiko tindak pidana perdagangan orang, mengidentifikasi korban, memperkuat mekanisme koordinasi, mekanisme rujukan,” jelasnya.
Pihaknya ingin memastikan akses keadilan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) yang memberikan mandat kepada pemerintah dari tingkat desa untuk memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepada pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi, sebelum, selama dan sesudah bekerja.
Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah asal pekerja migran terbesar di Jawa Barat, dengan lebih dari 11.000 pekerja migran pada tahun 2024 dan 8.803 pada tahun 2025, 75 persen dari total pekerja migran asal Cirebon adalah perempuan dan bekerja pada sektor rumah tangga serta keperawatan (care giver).
Berbagai hasil riset mengakui kontribusi penting perempuan pekerja migran Indonesia pada pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia maupun negara tujuan, termasuk melalui remitansi yang diperkirakan mencapai Rp685 miliar hingga akhir tahun 2025.
“Penggunaan remitansi perempuan pekerja migran cenderung digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, keluarga dan layanan perlindungan sosial,” jelasnya.
Kabupaten Cirebon merupakan salah satu Kabupaten Percontohan untuk optimalisasi peningkatan kualitas tata kelola migrasi kerja yang memberikan jaminan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Termasuk optimalisasi layanan perlindungan yang kolaboratif dan responsive gender melalui integrasi layanan Pusat Informasi dan Layanan Pelindungan Terpadu (Migran Worker Resources Center /MRC) pada Layanan Terpadu Satu Atap untuk Penempatan dan Pelindungan (LTSA) Pekerja Migran Indonesia ataupun layanan pemerintah daerah.
Program kerjasama ini merupakan program kerjasama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pemerintah daerah, International Labour Organization (ILO) melalui program PROTECT, SBMI dan Women Crisis Center Mawar Balqis.
Dengan adanya program kerjasama multipihak ini, diharapakan dapat menudkung pemerintah daerah dalam memastikan percepatan pelaksanaan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18/2017 (UPPMI) melalui pengarusutamaan pelindungan pekerja migran Indonesia pada rencana pembangunan daerah dengan sinergi yang lebih kuat antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat kabupaten serta desa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menegaskan bahwa tantangan perlindungan pekerja migran saat ini semakin kompleks, terutama dengan maraknya penipuan rekrutmen digital dan modus TPPO lintas negara.
“Peningkatkan sistem pencegahan , penanganan dan pemulihan yang terpadu harus dibangun melalui mekanisme koordinasi dan rujukan para penyelenggara layanan baik pemerintah, non pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum yang memberikan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban,” kata Novi.
Sementara itu, Koordinator Migrant Worker Resoures Center (MRC) Cirebon, yang juga program manager Mawar Balqis Sa’adah menekankan bahwa Petugas layanan di garis depan harus memiliki perspektif perlindungan, sensitifitas dan empatik, selain kemampuan dalam melakukan deteksi dini, identifikasi, respons cepat, dan penanganan yang berpusat kepada korban agar pekerja migran yang berisiko dapat segera secara cepat dan efektif memperoleh perlindungan dan akses keadilan.
“Korban sering menghadapi rasa takut, stigma, dan victim blaming saat mencoba melapor. Faktor psikologis akan kebutuhan mendasar untuk mencukupi kebutuhan ekonomi diri sendiri dan keluarga, dimanfaatkan oleh oknum perekrut illegal yang memberikan informasi lowongan kerja yang fiktif, jeratan hutang yang tidak disertai informasi yang jelas dan tidak transparan, pemalsuan dokumen, penahanan dokumen maupun dibatasi mobilitas dan akses komunikasi.
Sekretaris Jenderal DPN-SBMI , Juwarih menegaskan bahwa manejemen data kasus dan pengalaman langsung pekerja migran harus menjadi basis utama dalam memperkuat sistem perlindungan daerah.
“Perspektif dan pengalaman pekerja migran penting untuk memastikan SOP, jalur rujukan, dan layanan yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.”
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat Forum Koordinasi dan SOP perlindungan yang terkoordinasi dan responsif gender, melalui keterlibatan aktif multipihak termasuk aparat penegak hukum. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi internasional, dan masyarakat sipil terbukti mampu memperkuat sistem layanan yang lebih terkoordinasi dan inklusif. (Rls)
