Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kunci Masih Tertancap, Motor Warga Kesambi di Gondol Maling
Kriminal

Kunci Masih Tertancap, Motor Warga Kesambi di Gondol Maling

Tuesday, 15 August 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto bersama jajaran pejabat utama memeriksa barang bukti kasus pencurian di Polsek Kesambi. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perbuatan Citra warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon jangan ditiru. Akibat lupa mencabut kunci, motor Citra hilang dibawa pencuri.

Bedasarkan pengakuannya, meninggalkan motor di Stadion Bima dengan kondisi kunci menempel selama 30 menit. Saat keluar, motor matik warna hitam telah hilang.

“Ini keteledoran saya karena lupa mencabut kunci motor,” ungkap kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polsek Kesambi, Selasa (15/8/2023).

Ia langsung melapor ke pihak berwajib atas kejadian itu. Selang beberapa hari Unit Reskrim Polsek Kesambi berhasil menangkap MS di rumahnya, tanpa perlawanan.

Lihat Juga :  Satnarkoba Polres "Ciko" Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan, modus tersangka mencari korban dengan acak. Setelah korban lengah, sepeda motor langsung dibawa.

“Tersangka mengincar kendaraan dengan berkeliling. Setelah mendapatkan target langsung dicuri,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit, STNK sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nomor Polisi W 2216 UK, 1 buah STNK dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi W 2216 UK, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, Nomor Polisi E 3805 SU.

Lihat Juga :  Satpol PP Sisir Kamar Kos, Puluhan Penghuni di Tes Urin, Ini Hasilnya

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 5 tahun penjara. Pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan bermotor tidak ceroboh dan waspada terhadap pencuri. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi III Apresiasi Dinkes Kota Cirebon atas Efektivitas Layanan PuntadeWa
Next Article Pemda Kota Cirebon Dukung Penuh Pemilu Damai

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.