KEJAKSAN – Warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terpaksa diringkus polisi karena membawa kabur motor yang tengah terparkir di depan rumah korban. Pria berinisial MS itu memanfaatkan kelengahan sang pemilik motor, lantaran kunci masih tertinggal menggantung.
Kepada polisi, MS mengaku niat menggasak motor milik Maman baru muncul setelah kunci masih terpasang di kontak starter. Terlebih, situasi lingkungan rumah korban di Blok Pejagalan Desa Battembat Kecamatan Tengahtani saat itu masih sangat sepi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyayangkan kecerobohan korban yang membiarkan kunci menggantung dan tanpa ada pengaman lain. Menurutnya, sang pemilik motor beruntung karena polisi berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti kurang dari 24 jam.
“Pelaku mencuri setelah melihat motor dalam keadaan kunci menggantung, rantai tidak digembok, dan berada diluar rumah dini hari. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku. Kata korban, karena sudah terbiasa jadi merasa aman. Bagi siapa pun tetap hati-hati. Jangan ceroboh,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/6) di Makopolres Cirebon Kota.
Kasus pencurian sepeda motor itu berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melihat rekaman ulang dari kamera tersembunyi yang terpasang di dekat lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, Desa Sampiran Kecamatan Talun. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, rantai dan cat motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Di lokasi kebetulan ada CCTV serta dikuatkan dari keterangan saksi. Petugas langsung menangkap pelaku. Pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan,” ujar dia. [MC-03]