Mediacirebon.id – Termasuk kawasan Metropolitan Segitiga Rebana (Cirebon, Patimban, Kertajati), Kota Cirebon berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Barat bagian timur-utara.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs. Sumanto, saat menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Senin (14/11/2022).
“Kota Cirebon menjadi bagian dari wilayah pendukung kawasan Metropolitan Segitiga Rebana,” kata Sumanto.
Dengan begitu, sambung Sumanto, Kota Cirebon berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara. Namun potensi ini tentu harus dikelola dengan berbagai strategi pembangunan.
“Yaitu strategi pembangunan yang berbasis pada pengembangan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sumanto mengakui, dengan wilayah yang tidak begitu luas, Kota Cirebon tidak memiliki kawasan industri yang besar. “Luas lahan industri di Kota Cirebon hanya sekitar 1,5 persen,” katanya.
Namun demikian, kontribusi dari bidang industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), menurut Sumanto, cukup besar. Bahkan produk industri menempati posisi ketiga dalam pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon setelah pelayanan dan jasa serta industri keuangan.
Untuk itu, Sumanto menambahkan, Pemda Kota Cirebon berupaya menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIK) yang strategis dan berorientasi pada kemudahan investasi.
Sehingga ke depannya diharapkan pengembangan industri tetap dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon.
“Kami berkomitmen untuk dapat terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi melalui sektor industri,” kata Sumanto.
Sektor industri diyakini akan membawa dampak turunan seperti meningkatnya nilai kapitalisasi modal, kemampuan menyerap tenaga kerja yang besar serta kemampuan menciptakan nilai tambah dari setiap input atau bahan dasar yang diolah.
Pemda Kota Cirebon juga telah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk pengaturan investasi, pengaturan zonasi dan persyaratan perizinan online single submission (OSS) yang mempermudah investor menanamkan investasi.
“Secara teknis, kami minta kepada perangkat daerah untuk dapat memberikan data, informasi dan berbagai hal yang dibutuhkan dalam kunjungan ini,” tutur Sumanto.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI dilakukan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian serta perubahannya dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.