Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tarif Parkir Baru, Dorong PAD Namun Masih Sebatas Sosialiasi
Serba Serbi

Tarif Parkir Baru, Dorong PAD Namun Masih Sebatas Sosialiasi

Monday, 1 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Juru parkir tengah menagih tarif parkir kepada pengguna jalan. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Tarif parkir baru, belum berlaku di seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. Pertimbangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, karena situasi masih pandemi Covid-19 dan ada beberapa perubahan kebijakan saat PPKM lalu.

Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan MSi menjelaskan, ketentuan tarif parkir baru, bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum. Dalam Perda, tarif parkir baru terbagi menjadi dua, yakni zona parkir dan bukan zona parkir.

“Kami tidak ingin tarif parkir baru membebani masyarakat. Oleh sebab itu belum seluruhnya diberlakukan,” kata Andi, Senin (1/11/2021).

Lihat Juga :  Kenaikan Tarif Parkir di Kota Cirebon, Minim Sosialisasi

Untuk di zona parkir, lanjut Andi, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000, mobil penumpang Rp 4.000, mobil bus/ barang sedang Rp 7.000 dan mobil bus/ barang sedang Rp 15.000.

Sedangkan untuk parkir bukan zona, tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp 2.000, mobil bus/ barang sedang Rp 5.000 dan mobil bus/ barang besar Rp 10.000.

Dikatakan Andi, dari 234 titik parkir yang dikelola Dishub, baru 12 titik zona parkir yang menerapkan tarif parkir baru dan 57 titik di bukan zona parkir menerapkan tarif baru.

Lihat Juga :  Bawaslu Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

“Kami belum semua titik parkir menerapkan tarif baru. Berlahan sambil juru parkir sosialisasi,” ujarnya.

Andi berharap, pemberlakukan tarif parkir baru mampu mendokrak PAD parkir yang ditergetkan pada tahun ini sebesar 4,6 Miliar. “Selama ini tidak pernah mencapai target. Adanya tarif baru semoga mencapai target. [Why]

tarif parkir baru tarif parkir baru di kota cirebon tarif parkir naik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKLC Sukses Adakan Mini Kontes Ikan Lohan
Next Article Kenaikan Tarif Parkir di Kota Cirebon, Minim Sosialisasi

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.