KEJAKSAN – Sikap tak konsisten ditunjukkan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani. Ia mengosongkan nilai dua peserta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI).
Tapi dia sendiri kini yang mewacanakan fit and proper test ulang. Alasannya, mekanisme yang dijalankan Komisi I pada 2 Juni 2021 lalu diklaim cacat yuridis. Kendati Dani sendiri mengikuti prosesnya dan menuangkan nilai kepada delapan peserta.
“Saya kira proses kemarin itu cacat yuridis. Maka perlu fit and proper test ulang,” kata Dani usai menghadiri undangan ketua DPRD pertemuan dengan pimpinan DPRD, sekda yang juga ketua timsel KI bentukan Pemkot Cirebon, kepala DKIS, serta Komisi I, Kamis (17/6), di gedung DPRD.
Dani menuding, mekanisme penilaian oleh Komisi I masih menggunakan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah tidak terpakai, karena yang berlaku kini Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016.
“Dalam Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 tidak diatur mekanisme penilaian. Oleh sebab itu, perlu disepakati ulang oleh seluruh anggota Komisi I terkait penilaian fit and proper tes,” katanya.
Perihal sikapnya yang hanya memberikan nilai pada delapan calon anggota KI, Dani berdalih hal itu keliru. Dani tidak menjawab lugas saat ditanya alasan tidak memberikan skor kepada dua calon komisioner KI.
“Memang itu kekeliruan saya, karena nuansa kebatinan,” ujar politisi PAN itu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menegaskan, kesepakatan batas terendah dan tertinggi dalam penilaian sudah disepakati bersama, yaitu 50-90.
“Dan faktanya dalam form penilaian tercantum sebagai kesepakatan. Mereka (Dani dan Edi Suripno, red) juga memberi nilai kepada sebagian peserta, dengan batas nilai sesuai kesepakatan,” kata Imam.
Ia menjelaskan, kesepakatan skoring hanya sebagai cara dalam menentukan calon komisioner berdasarkan ranking. Seharusnya, menurut Imam, penolakan dua anggota Komisi I dilakukan sebelum fit and proper test dimulai.
“Itu kan kesepakatan bersama. Skoring hanya cara saja untuk menilai, agar bisa disusun ranking,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Terpisah, Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, fit and proper test kewenangan sepenuhnya legislatif, bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Cirebon. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016.
“Ranahnya bukan lagi di kami, tapi di DPRD. Tugas kami sudah selesai,” katanya. [MC-01]