Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kosongkan Nilai Dua Peserta, Dani Kini Minta Fit and Proper Test KI Diulang
Utama

Kosongkan Nilai Dua Peserta, Dani Kini Minta Fit and Proper Test KI Diulang

Friday, 18 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Komisi I DPRD Kota Cirebon membahas calon Komisioner KI dengan Sekda dan DKIS
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Sikap tak konsisten ditunjukkan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani. Ia mengosongkan nilai dua peserta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI).

Tapi dia sendiri kini yang mewacanakan fit and proper test ulang. Alasannya, mekanisme yang dijalankan Komisi I pada 2 Juni 2021 lalu diklaim cacat yuridis. Kendati Dani sendiri mengikuti prosesnya dan menuangkan nilai kepada delapan peserta.

“Saya kira proses kemarin itu cacat yuridis. Maka perlu fit and proper test ulang,” kata Dani usai menghadiri undangan ketua DPRD pertemuan dengan pimpinan DPRD, sekda yang juga ketua timsel KI bentukan Pemkot Cirebon, kepala DKIS, serta Komisi I, Kamis (17/6), di gedung DPRD.

Dani menuding, mekanisme penilaian oleh Komisi I masih menggunakan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah tidak terpakai, karena yang berlaku kini Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016.

Lihat Juga :  Tetapkan Tiga Peraturan DPRD Kota Cirebon

“Dalam Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 tidak diatur mekanisme penilaian. Oleh sebab itu, perlu disepakati ulang oleh seluruh anggota Komisi I terkait penilaian fit and proper tes,” katanya.

Perihal sikapnya yang hanya memberikan nilai pada delapan calon anggota KI, Dani berdalih hal itu keliru. Dani tidak menjawab lugas saat ditanya alasan tidak memberikan skor kepada dua calon komisioner KI.

“Memang itu kekeliruan saya, karena nuansa kebatinan,” ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menegaskan, kesepakatan batas terendah dan tertinggi dalam penilaian sudah disepakati bersama, yaitu 50-90.

“Dan faktanya dalam form penilaian tercantum sebagai kesepakatan. Mereka (Dani dan Edi Suripno, red) juga memberi nilai kepada sebagian peserta, dengan batas nilai sesuai kesepakatan,” kata Imam.

Lihat Juga :  Pemda Terima Masukan dari Fraksi-fraksi DPRD Soal Perubahan APBD TA 2023

Ia menjelaskan, kesepakatan skoring hanya sebagai cara dalam menentukan calon komisioner berdasarkan ranking. Seharusnya, menurut Imam, penolakan dua anggota Komisi I dilakukan sebelum fit and proper test dimulai.

“Itu kan kesepakatan bersama. Skoring hanya cara saja untuk menilai, agar bisa disusun ranking,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Terpisah, Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, fit and proper test kewenangan sepenuhnya legislatif, bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Cirebon. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016.

“Ranahnya bukan lagi di kami, tapi di DPRD. Tugas kami sudah selesai,” katanya. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleVaksinasi di Kota Cirebon Sasar Pegawai Mal dan Supermarket, Target 5000 Jiwa
Next Article Sebagai Ruang Publik, Kawasan Bima Harus Bersih dan Dirawat

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.