Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Komitmen Jual Beli Dilanggar, Sugiharto Gugat WS ke PN Cirebon

Komitmen Jual Beli Dilanggar, Sugiharto Gugat WS ke PN Cirebon

Monday, 19 February 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum Owner PT CHS, Muhammad Ikhsan Setiadi menjelaskan gugatan kliennya ke PN Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Owner PT CHS Sugiharto Tjipto Hartono melayangkan gugatan perdata ke Widjojo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum.

WS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam persoalan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Kuasa hukum Owner PT CHS, Muhammad Ikhsan Setiadi menjelaskan, Sugiharto Tjipto Hartono membeli dua bidang tanah dengan total luas 1.182 meter persegi. Transaksi pembelian dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu.

“Transaksi klient kami sudah sesuai prosedur dengan membayarkan uang secara tunai kepada penjual,” kata Ikhsan kepada wartawan, Senin (19/2/2024)

Lihat Juga :  Ops Ketupat Lodaya 13-25 Maret 2026, Ini Persiapan Polres Ciko

Bahkan kata Ikhsan, sertifikat tanah sudah atas nama Sugiharto Tjipto Hartono. Waktu itu, Pembelian dilakukan secara tunai dengan cara Sugiharto membayarkan utang WS kepada sebuah koperasi.

“Permintaan dari WS seperti itu, maka klien kami menurutinya,” ujarnya.

Namun WS melakukan gugatan terhadap kliennya, dengan alasan PPJB yang dikeluarkan oleh notaris cacat secara formil. Anehnya, gugatan tersebut dicabut sebanyak 3 kali oleh kuasa hukum WS.

“Dalil WS melaporkan Sugiharto Tjipto Hartono karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal pembelian telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Lihat Juga :  Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Masih kata Ikhsan, Sugiharto telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Sayangnya WS tetap bersikeras menduduki tanah yang telah dibelinya itu.

“Akibat perbuatan WS klien kami dirugikan secara materil dan imateril. Karena banyak mitra bisnis dan perbankan yang menunda lantaran tengah tersangkut masalah hukum” ujarnya.

Sugiarto menggugat WS ke PN Cirebon dengan nilai gugatan materiil Rp 500 juta per tahun dan immateriil Rp 50 miliar.

“Saya minta WS segera mengosongkan tanah yang sudah dijualnya itu. Karena bulan lagi haknya,” ungkap Ikhasan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.