Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menambah kesempatan kerja. Termasuk, jaminan kerja meliputi keselematan kerja hingga kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat gedung DPRD, Selaa (11/2/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf SPdI MPd menyampaikan, peran Disnaker sangat penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga kerja. Seperti perlakuan tidak adil kepada pekerja, pemberian upah yang tidak sesuai.
“Meski tidak secara langsung menindak, paling tidak Disnaker harus hadir dalam memberi perlindungan melayani permasalahan tentang tata tenaga kerja,” katanya usai rapat.
Menurut Yusuf, Disnaker bisa mewujudkan kolaborasi antara eksekutif dan swasta untuk menangani angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan edukasi dan pelatihan kerja dari Disnaker Kota Cirebon. Khususnya bagi pencari kerja usia produktif.
“Ini juga penting, terkait pelatihan yang diadakan, itu sesuai tidak dengan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Dan meski angka TPT turun, tap ikan jumlah usia produktifnya juga terus bertambah tiap tahunnya,” tambah Yusuf.
Di sisi lain, Sekretaris Disnaker Drs Tri Helvian Utama MM menyampaikan, persoalan TPT bukan saja tugas Disnaker, melainkan juga para pemangku kepentingan lainnya.
Meski begitu, ia pun memaparkan persentase TPT di Kota Cirebon termasuk turun. Dari sebelumnya hanya 7 persen menjadi 6,6 persen pada tahun 2024.
Ia pun berkomitmen terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagi pemangku kepentingan di tahun 2025. Salah satunya dengan membuka layanan pembuatan kartu kuning di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon.
“Kami ada komitmen, untuk program tahun 2025 bisa lebih meningkatkan komunikasi dan kolaborasi, bukan secara formas saja tapi juga nonformal,” katanya.