Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Komisi II Minta PDAM Tingkatkan Pelayanan Pasca Kenaikan Tarif

Komisi II Minta PDAM Tingkatkan Pelayanan Pasca Kenaikan Tarif

Wednesday, 11 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon terus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Apalagi, penyesuaian tarif baru sudah berlaku sejak Desember 2022 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, penyesuaian tarif sudah menjadi keniscayaan, sebab selama 10 tahun terakhir belum pernah menyesuaikan tarif.

“Penyesuaian tarif layanan air bersih tersebut atas dasar amanat Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” katanya, Rabu (11/1/2023)

Kendati demikian, Karso berharap penyesuaian tarif nanti bisa diterapkan secara bertahap. Agar kenaikan tarif tidak terasa memberatkan pelanggan.

Lihat Juga :  DPRD Minta Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai

“Sesuai Permendagri Nomor 21/2020, tarif ini harus penyesuaian tiga tahun sekali,” ujar Karso usai rapat.

Menurut Karso, progres percepatan peningkatan layanan distribusi air bersih sudah semakin membaik. Disebutkan, setelah reservoir 9.000 meter kubik di Plangon Sumber dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama (JDU) 600 mm sepanjang 7,4 Km dioperasikan jam layanan air bersih semakin meningkat.

“Beberapa daerah yang semula 0 hingga 3 jam per hari sekarang bisa sampai 12 jam. Dulu jam layanannya 10 jam, sekarang bisa sampai 24 jam. Tinggal sedikit lagi daerah yang masih jam pelayanannya di bawah 5 jam,” kata Karso.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM menjelaskan, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan asas keadilan. Penyesuaian tersebut diklasifikasikan berdasarkan kelompok I (tarif sosial), kelompok II (tarif rumah tangga), kelompok III (niaga dan industri) serta kelompok IV (pelanggan khusus).

Lihat Juga :  Pembacaan Babad Cirebon, Ketua DPRD: Harus Dilestarikan

“Alhamdulillah, banyak perkembangan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Soal penyesuaian tarif, memang sudah ada dasarnya yaitu permendagri. Tentu kenaikan ini diimbangi dengan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat,” katanya.

Disebutkan, tahapan yang sedang dan akan terus dilakukan yaitu, penataan jaringan, upaya penurunan kehilangan air, penggantian pipa lama sejak 1937 dan pipa yang terindikasi penyebab kebocoran. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.