Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir. Watid Sahriar meminta perhatian serius dari Pemkot melalui SKPD teknis yang terkait. Pasalnya, jika tidak diserahkan, akan merugikan masyarakat dan pemilik penghuni perumahan.
“Banyak kasus yang terjadi karena itu, seperti di Perumnas,” ungkap Watid.
Pemkot, diminta harus tegas terhadap proses serah terima PSU dari para pengembang perumahan, karena beberapa kali terjadi sengketa karena hal tersebut.
“Pemkot harus jemput bola, jangan abai, tegur menegur saja, ini harus diseriusi Pemkot, karena yang dirugikan masyarakat,” ucapnya.
Catatan lain untuk pengembang lama Pemkot harus bisa bersikap, namun untuk ke depan, agar pengembang perumahan patuh terhadap ketentuan serah terima PSU.
Menurut Watid, bisa dibentuk payung hukum resmi, bila perlu dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) agar menjadi penekanan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor pengembangan perumahan.
Jika tidak diambil langkah serius, ditambahkan Watid, selain fasum fasosnya tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah, dikhawatirkan akan banyak terjadi sengketa.
“Perumnas saja yang sudah lama, sudah puluhan tahun belum diserahkan, nanti banyak yang dikhawatirkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Dari total 139 perumahan yang ada di wilayah Kota Cirebon, baru sekitar 13 yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan.