Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » KI Kota Cirebon Badan Penuhi Standar Layanan Informasi Publik
Serba Serbi

KI Kota Cirebon Badan Penuhi Standar Layanan Informasi Publik

Tuesday, 22 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Ekky Bahtiar SE mendorong seluruh badan publik mampu memenuhi standar layanan informasi publik. Hal itu untuk mencegah potensi sengketa informasi publik.

“Monev dilakukan untuk mengetahui sejauh mana badan publik menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Tidak hanya lembaga pemerintahan, tapi badan publik lainnya,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Terkait standar pelayanan informasi publik, tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dia menjelaskan, melalui bidang kelembagaan ini, KI Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.

Ekky menambahkan, meski informasi publik pada beberapa badan publik sudah tersedia dengan baik, tetapi KI Kota Cirebon tetap melakukan monitoring. Terutama perangkat daerah di lingkungan Pemda Kota Cirebon.

Lihat Juga :  DLH Kota Cirebon Ajak Masyarakat Lakukan Urban Farming

Setiap perangkat daerah harus menjalankan Peraturan KI Nomor 1/2021. Sebab di dalamnya sudah tertuang petunjuk pelakasana dan petunjuk teknis. Sehingga perangkat daerah tinggal menjalankan,

“Melalui peraturan ini, KI Kota Cirebon ingin mendorong agar badan publik bisa melayani informasi bagi masyarakat. Tentu melilhat ketentuan, semisal adanya informasi terbuka dan dikecualikan,” ungkapnya.

Pada akhir tahun ini, kata Ekky, KI Kota Cirebon rencananya akan memberikan penghargaan bagi badan publik yang informatif karena menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

Lihat Juga :  Tahap Rehabilitasi Pascabanjir, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai

Badan publik itu selain meliputi lembaga pemerintahan, termasuk juga partai politik dan badan publik yang mendapat anggaran dari APBD dan APBN.

“Kami akan berikan penghargaan bagi badan publik yang informatif. Karena sudah memfasilitasi informasi publik kepada masyarakat. Termasuk partai politik. Saya berharap semua informatif,” ucapnya.

Indikator badan publik informatif, imbuh Ekky, di antaranya memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dibuktikan dengan surat keputusan (SK) lembaga.

“Badan publik juga memiliki meja pelayanan hingga saluran digital, misalnya media sosial dan website sebagai nilai tambahan,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolres Ciko Kirimkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur
Next Article Rancangan Revisi Perda RTRW Segera Disampaikan ke Pansus

Related Posts

Bupati Cirebon Ingatkan Kuwu dan Lurah Jadi Garda Terdepan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Thursday, 3 July 2025 Serba Serbi

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Lewat MoU

Wednesday, 2 July 2025 Serba Serbi

Bupati Cirebon Kaget, Ada TPS Liar di Kawasan Ekonomi Kedawung 

Tuesday, 1 July 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.