Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Rancangan Revisi Perda RTRW Segera Disampaikan ke Pansus

Rancangan Revisi Perda RTRW Segera Disampaikan ke Pansus

Tuesday, 22 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendekati final. RTRW yang dirancang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai membuka Konsultasi Publik II Revisi Dokumen RTRW Kota Cirebon tahun 2023-2043 di salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa (22/11/2022), menjelaskan konsultasi publik II ini merupakan proses tahapan untuk merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW.

“Sebelumnya kita sudah melakukan konsultasi publik I,” kata Agus.

Pada konsultasi publik I yang digelar 14 September 2022 lalu, mengundang berbagai stakeholder hingga akhirnya mendapatkan saran dan masukan yang selanjutnya dilakukan revisi oleh konsultan. “Sekarang disampaikan lagi, jadi sudah hampir final,” kata Agus.

Lihat Juga :  Ini Cara Pemkab Cirebon Cegah Banjir di Waled dan Pabuaran

Agus juga bersyukur proses revisi Perda RTRW yang dimulai dari konsultasi publik I hingga hari ini bisa berjalan dengan lancar. “Tadi kita juga koordinasi dengan DPRD, paling lambat Desember nanti rancangan perdanya disampaikan ke pansus DPRD,” tuturnya

Dijelaskan Agus, kegiatan hari ini merupakan upaya dan komitmen Pemda Kota Cirebon untuk melakukan penyesuaian penyusunan RTRW dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, pada revisi RTRW ini Pemda Kota Cirebon juga melibatkan perangkat daerah terkait, legislatif dan masyarakat. “Ini sangat penting agar RTRW ini nantinya diimplementasikan dalam penataaan ruang Kota Cirebon yang lebih baik,” tutur Agus.

Lihat Juga :  Rapim Kabupaten Cirebon Bahas Progres Pembangunan hingga Isu Strategis

Seperti diketahui, Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW yang telah memasuki waktu peninjauan kembali. Peninjauan kembali ini sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RTRW kabupaten dan kota ditinjau kembali satu kali pada setiap periode lima tahunan. Sedangkan penyusunannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pertimbangan lainnya, revisi RTRW yaitu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 tahun 2018 tentang perubahan batas wilayah administrasi Kota Cirebon. Sehingga luas wilayah dan geografis Kota Cirebon bertambah dari 37 km persegi menjadi 39,3 km persegi dan perlu disinkronkan.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri

Tuesday, 14 April 2026 Serba Serbi

Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah

Friday, 10 April 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.