Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ketua DPRD Diduga Campur Tangan Urusi Masalah Seleksi KI, Ada Apa
Utama

Ketua DPRD Diduga Campur Tangan Urusi Masalah Seleksi KI, Ada Apa

Wednesday, 16 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon memberikan keterangan kepada awak media terkait seleksi Komisioner Komisi Informasi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Di tengah upaya Komisi I menyelesaikan proses penilaian yang tertunda terhadap peserta fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, justru mengemuka aroma intervensi dari Ketua DPRD, Affiati.

Affiati diketahui menerbitkan surat undangan dengan Nomor 172.4/464-DPRD tertanggal 16 Juni 2021. Undangan itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, ketua dan anggota Komisi I, sekda sebagai ketua tim seleksi calon anggota KI, dan kepala DKIS Kota Cirebon.

Dalam undangan tersebut tercantum judul agenda yaitu membahas calon peserta Komisi Informasi Kota Cirebon. Kalimatnya memang ambigu. Tapi pertemuan itu diagendakan Kamis (17/6/2021).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengakui, dirinya sudah menandatangani surat undangan untuk DKIS dan Timsel Calon Anggota KI Kota Cirebon. Anehnya, Affiati sendiri masih belum tahu apa yang akan dibahas dalam rapat.

Lihat Juga :  Razia Pekat, Jaring 6 Pasangan Bukan Pasutri di Daerah Kedawung

“Surat sudah ditandatangani. Intinya Komisi I akan ada rapat soal KI,” katanya, Rabu (16/6/2021).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Imam Yahya menyampaikan, pihaknya memiliki batas waktu selama 30 untuk menuntaskan hasil fit and proper test sejak diterimanya nama-nama calon anggota KI oleh DPRD, sebagaimana diatur Peraturan KI Nomor 4/2016.

“Saya sudah ingatkan kalau bedasarkan hitungan kami, Selasa depan (22/6/2021) harus sudah ada keputusan. Waktu yang sangat sempit harus dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.

Imam berharap setelah rapat dengan timsel dan DKIS, seluruh anggota Komisi I DPRD langsung memutuskan rapat pleno. Jangan sampai tertunda, sehingga melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Lihat Juga :  Puluhan Pot Tanaman di Kota Cirebon Hancur Dirusak Massa  

“Secapatnya jangan lagi ada penundaan, apalagi melewati batas. Kita akan kedepankan musyawarah dalam pleno. Tapi kalau belum sepakat juga, maka voting. Sesuai tata tertib DPRD,” kata politisi muda PDI Perjuangan itu.

Untuk diketahui, tugas timsel bentukan eksekutif sudah dituntaskan dengan menghasilkan 10 nama calon anggota KI, yang kemudian disampaikan ke DPRD oleh walikota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Masalah terjadi ketika rapat pleno Komisi I untuk menetapkan ranking hasil uji kelayakan dan kepatutan berakhir deadlock. Anggota Komisi I, Dani Mardani dan Edi Suripno dengan sengaja mengosongkan nilai beberapa peserta. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePenerapan E-TLE di Kota Cirebon Terkendala Jaringan
Next Article Datasemen C Pelopor Brimob Jabar Bakti Sosial, Bagikan Sembako dan Vaksinasi

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.