KEJAKSAN – Di tengah upaya Komisi I menyelesaikan proses penilaian yang tertunda terhadap peserta fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, justru mengemuka aroma intervensi dari Ketua DPRD, Affiati.
Affiati diketahui menerbitkan surat undangan dengan Nomor 172.4/464-DPRD tertanggal 16 Juni 2021. Undangan itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, ketua dan anggota Komisi I, sekda sebagai ketua tim seleksi calon anggota KI, dan kepala DKIS Kota Cirebon.
Dalam undangan tersebut tercantum judul agenda yaitu membahas calon peserta Komisi Informasi Kota Cirebon. Kalimatnya memang ambigu. Tapi pertemuan itu diagendakan Kamis (17/6/2021).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengakui, dirinya sudah menandatangani surat undangan untuk DKIS dan Timsel Calon Anggota KI Kota Cirebon. Anehnya, Affiati sendiri masih belum tahu apa yang akan dibahas dalam rapat.
“Surat sudah ditandatangani. Intinya Komisi I akan ada rapat soal KI,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Imam Yahya menyampaikan, pihaknya memiliki batas waktu selama 30 untuk menuntaskan hasil fit and proper test sejak diterimanya nama-nama calon anggota KI oleh DPRD, sebagaimana diatur Peraturan KI Nomor 4/2016.
“Saya sudah ingatkan kalau bedasarkan hitungan kami, Selasa depan (22/6/2021) harus sudah ada keputusan. Waktu yang sangat sempit harus dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Imam berharap setelah rapat dengan timsel dan DKIS, seluruh anggota Komisi I DPRD langsung memutuskan rapat pleno. Jangan sampai tertunda, sehingga melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Secapatnya jangan lagi ada penundaan, apalagi melewati batas. Kita akan kedepankan musyawarah dalam pleno. Tapi kalau belum sepakat juga, maka voting. Sesuai tata tertib DPRD,” kata politisi muda PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, tugas timsel bentukan eksekutif sudah dituntaskan dengan menghasilkan 10 nama calon anggota KI, yang kemudian disampaikan ke DPRD oleh walikota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Masalah terjadi ketika rapat pleno Komisi I untuk menetapkan ranking hasil uji kelayakan dan kepatutan berakhir deadlock. Anggota Komisi I, Dani Mardani dan Edi Suripno dengan sengaja mengosongkan nilai beberapa peserta. [MC-03]