Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Monday, 8 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya audensi dengan Bupati Cirebon, Senin (8/11/2021). FSPMI ingin kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun depan naik 10 persen.

Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Machbub, kenaikan tersebut mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya pada tahun depan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.100.000.

“Harapan kami bisa terealiasi, apalagi pasca pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Machbub menambahkan, kenaikan UMK akan berpengaruh dengan ekonomi di Kabupaten Cirebon. “Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” katanya.

Lihat Juga :  Dinsos Kota Cirebon Tampung Ratusan Proposal Rumah Ambruk

Sementara itu Bupati Cirebon Drs Imron M.Ag mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.

“Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek,” kata Imron.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono mengungkapkan, pihaknya meminta kepada perusahaan memberikan upah layak kepada pekerjaannya. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim.

Lihat Juga :  Stasiun di Daop 3 Cirebon Terpasang 14 CCTV analitik

“Meskipun bayaran harian, tetapi kalau ditotalkan dalam satu bulan harus di atas UMK,” katanya.[Why]

Kenaikan UMK 20222 Pemkab Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian

Saturday, 6 June 2026 Utama

Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi

Friday, 5 June 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.