Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Monday, 8 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya audensi dengan Bupati Cirebon, Senin (8/11/2021). FSPMI ingin kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun depan naik 10 persen.

Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Machbub, kenaikan tersebut mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya pada tahun depan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.100.000.

“Harapan kami bisa terealiasi, apalagi pasca pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Machbub menambahkan, kenaikan UMK akan berpengaruh dengan ekonomi di Kabupaten Cirebon. “Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” katanya.

Lihat Juga :  Stok UHC BPJS Kesehatan Menipis, Pj Bupati Cirebon Minta Warga Tetap Tenang

Sementara itu Bupati Cirebon Drs Imron M.Ag mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.

“Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek,” kata Imron.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono mengungkapkan, pihaknya meminta kepada perusahaan memberikan upah layak kepada pekerjaannya. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Jamin Kenyamanan Pengunjung dari Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

“Meskipun bayaran harian, tetapi kalau ditotalkan dalam satu bulan harus di atas UMK,” katanya.[Why]

Kenaikan UMK 20222 Pemkab Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Muscab PKB Kota Cirebon ke-4, Target Kursi DPRD Meningkat

Saturday, 18 April 2026 Utama

Halal Bihalal Partai Golkar, Dave: Ajang Silaturahmi Kader dan Simpatisan

Saturday, 18 April 2026 Utama
Terbaru
  • Muscab PKB Kota Cirebon ke-4, Target Kursi DPRD Meningkat
  • Halal Bihalal Partai Golkar, Dave: Ajang Silaturahmi Kader dan Simpatisan
  • Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja
  • Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.