Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi
Utama

Kenaikan UMK, Buruh Mengacu KHL, Pemkab Cirebon Bedasarkan Inflasi

Monday, 8 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono. (Foto/ Humas)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya audensi dengan Bupati Cirebon, Senin (8/11/2021). FSPMI ingin kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun depan naik 10 persen.

Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Machbub, kenaikan tersebut mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya pada tahun depan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.100.000.

“Harapan kami bisa terealiasi, apalagi pasca pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Machbub menambahkan, kenaikan UMK akan berpengaruh dengan ekonomi di Kabupaten Cirebon. “Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” katanya.

Lihat Juga :  Hari Kemerdekaan, Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Denda Pajak

Sementara itu Bupati Cirebon Drs Imron M.Ag mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.

“Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek,” kata Imron.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono mengungkapkan, pihaknya meminta kepada perusahaan memberikan upah layak kepada pekerjaannya. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim.

Lihat Juga :  Kenaikan Tarif Parkir di Kota Cirebon, Minim Sosialisasi

“Meskipun bayaran harian, tetapi kalau ditotalkan dalam satu bulan harus di atas UMK,” katanya.[Why]

Kenaikan UMK 20222 Pemkab Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleS1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Next Article Syarat terpenuhi, Kota Cirebon Siap PPKM Level 1

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.