Mediacirebon.id– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya audensi dengan Bupati Cirebon, Senin (8/11/2021). FSPMI ingin kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun depan naik 10 persen.
Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Machbub, kenaikan tersebut mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL). Idealnya pada tahun depan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 3.100.000.
“Harapan kami bisa terealiasi, apalagi pasca pandemi Covid-19,” ungkap dia.
Machbub menambahkan, kenaikan UMK akan berpengaruh dengan ekonomi di Kabupaten Cirebon. “Kalau UMK tidak naik, bagaimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat,” katanya.
Sementara itu Bupati Cirebon Drs Imron M.Ag mengatakan, perubahan UMK harus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota hingga daya beli serta penyerapan tenaga kerja.
“Saya secara pribadi ingin mengamini permintaan para buruh. Tetapi, peningkatan harus ditinjau berbagai aspek,” kata Imron.
Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kesempatan bersaing untuk meningkatkan ekonomi dan kemajuan. Kemampuan berinovasi, menjadi salah satu hal mutlak yang harus dilakukan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Hartono mengungkapkan, pihaknya meminta kepada perusahaan memberikan upah layak kepada pekerjaannya. Di lapangan, masih ditemukan buruh yang mendapatkan upah sangat minim.
“Meskipun bayaran harian, tetapi kalau ditotalkan dalam satu bulan harus di atas UMK,” katanya.[Why]