Mediacirebon.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Komisi I DPRD melakukan kajian yang matang terkait perluasan wilayah Kota Cirebon.
Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani usai melakukan kunjungan ke Kemendagri, Selasa (25/1/2022).
Kajian yang dimaksud meliputi, cakupan wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah dan sebagainya. Hasil kajian akan putuskan dalam rapat Paripurna DPRD dan selanjutnya diserakan ke wali kota untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat.
“Jadi kalau kajian matang, bukan tidak mungkin perluasan wilayah akan terwujud,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Dani, Pemkot Cirebon menunggu keputusan dari Kemendagri apakah permohonan perubahan batas wiayah disetujui atau tidak. “Nanti oleh kementerian akan menjadi dasar pembentukan Undang-undang perubahan batas wilayah kota Cirebon,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wacana perluasan wilayah Kota Cirebon kembali mencuat. DPRD ingin luas wilayah Kota Cirebon sama dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Akan ada enam kecamatan yang masuk ke wilayah Kota Cirebon. Enam kecamatan tersebut diantaranya Mundu, Kapetakan, Gunung Jati, Kedawung, Tengah Tani dan Suranenggala. [Why]