Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HS (64). Tersangka merupakan marbot musolah di masjid belakang gudang Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB . Tersangka melancarkan aksinya di gudang yang berada di belakang mushola.
“Saat situasi sepi pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” kata Kasat Reskrim.
Bahkan, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Kemudian tersangka memberikan uang senilai Rp 20 ribu setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Dalam perbuatan pencabulan tersebut ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian korban, handphone dan milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Bukan hanya itu, saat penyidikan, Satreskrim menemukan banyak video porno yang tersimpan di handphone milik tersangka.
“Saat melakukan tindakan cabulnya, tersangka juga sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya yang masih berusia 10 tahun,” jelasnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (Why)