Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kecanduan Film Porno, Kakek di Cirebon Cabuli Anak di Bawah Umur
Kriminal

Kecanduan Film Porno, Kakek di Cirebon Cabuli Anak di Bawah Umur

Wednesday, 13 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kakek Cabul
Pelaku pencabulan anak dibawah umur tengah diperiksa unit PPA Polresta Cirebon. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial HS (64). Tersangka merupakan marbot musolah di masjid belakang gudang Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB . Tersangka melancarkan aksinya di gudang yang berada di belakang mushola.

“Saat situasi sepi pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” kata Kasat Reskrim.

Bahkan, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Kemudian tersangka memberikan uang senilai Rp 20 ribu setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Lihat Juga :  Ternyata Tersangka Pembuat Onar di Bima dan Kedawung, Dalam Pengaruh Narkoba

“Dalam perbuatan pencabulan tersebut ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian korban, handphone dan milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Bukan hanya itu, saat penyidikan, Satreskrim menemukan banyak video porno yang tersimpan di handphone milik tersangka.

“Saat melakukan tindakan cabulnya, tersangka juga sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya yang masih berusia 10 tahun,” jelasnya.

Lihat Juga :  Pajak Desa Tahun 2019 Terindikasi Diselewengkan

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (Why)

marbotcabul polrestacirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePansus DPRD dan Tim Asistensi Bahas Materi Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Next Article Ini Link Logo Resmi HUT ke 77 Kemerdekaan RI

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.