Mediacirebon.id – Polresta Cirebon mengamankan pelaku jual beli satwa yang dilindungi berinisial S (16) warga Dusun IV, Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwed, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku membeli satwa dilindungi secara online di media sosial. Kemudian berniat menjual kembali satwa tersebut melalui cara yang sama.
“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa pelaku menjual satwa liar yang dilindungi. Kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di mako, Jumat, (30/8/2024)
Masih kata Sumarni, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu ekor burung elang brontok, dua ekor burung alap-alap dan dua ekor hewan berang-berang gunung.
setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.
“Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.
Pelaku terancam hukunan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan karantina oleh dokter hewan dan akan diserahkan ke balai karantina hewan di Garut Jawa Barat.