Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Keburu Ditangkap, S Gagal Jual Satwa Liar Dilindungi
Kriminal

Keburu Ditangkap, S Gagal Jual Satwa Liar Dilindungi

Friday, 30 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satwa liar yang dilindungi gagal dijual pelaku dan berhasil diamankan Polresta Cirebon. (Foto. Aap)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon mengamankan pelaku jual beli satwa yang dilindungi berinisial S (16) warga Dusun IV, Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwed, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku membeli satwa dilindungi secara online di media sosial. Kemudian berniat menjual kembali satwa tersebut melalui cara yang sama.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa pelaku menjual satwa liar yang dilindungi. Kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di mako, Jumat, (30/8/2024)

Lihat Juga :  Lantaran Terlilit Utang, Warga Desa Astapada Gantung Diri di Kamar Mandi

Masih kata Sumarni, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Pihaknya mengamankan barang bukti satu ekor burung elang brontok, dua ekor burung alap-alap dan dua ekor hewan berang-berang gunung.

setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

“Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Lihat Juga :  Diduga Uang Nasabah Diselewengkan, Kejaksaan Geledah Kantor Bank Cirebon

Pelaku terancam hukunan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selanjutnya, barang bukti akan dilakukan karantina oleh dokter hewan dan akan diserahkan ke balai karantina hewan di Garut Jawa Barat.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePasangan “Wali” Daftar Cabup Cirebon, Ini Gagasannya
Next Article bank bjb Raih 2 Penghargaan Dalam 29th Infobank Banking Appreciation 2024

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.