Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป KCD X Jabar Siapkan Kanal Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah

KCD X Jabar Siapkan Kanal Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah

Monday, 27 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menindaklanjuti interuksi Gubernur Jawa Barat untuk memastikan tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa tanpa alasan apapun.

Salah satu upaya KCD dengan menyediakan kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh para siswa yang mengalami persoalan penahanan ijazah.

“Di kantor ada PPID, dalam rangka salah satunya menindaklanjuti pengaduan terkait penahanan ijazah baik sekolah swasta maupun negeri,” Kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Herman Hadi Santoso, Senin (27/10/2025)

Lihat Juga :  58 Persen Tiket KA Terjual Selama Angkutan Mudik di Daop 3 Cirebon

Dalam salah satu surat edaran yang diterbitkan Gubernur melalui Dinas Pendidikan, dikatakan bahwa Ijazah adalah hak para siswa, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan dengan alasan apapun.

“Tidak boleh ditahah, harus dibagikan. Ijazah baik di sekolah swasta, apalagi negeri, itu begitu ya, tapi yang mengambil itu orang tuanya,” lanjut Herman.

Terkait rencana Gubernur akan memenuhi kewajiban keuangan siswa yang menyebabkan ijazah ditahan, dijelaskan Herman, setiap sekolah swasta, mendapatkan hak keuangan dari pemerintah berupa Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Lihat Juga :  3 Sertifikat Bangunan Vihara di Cirebon Masih Disita Pemerintah

“Terkait itu kita masih menunggu arahan ya. Yang jelas kan tidak boleh ditahan kalau ijazah, sekolah swasta juga kan dapat BPMU juga dari Pemprov,” jelas Herman.

Maka melalui kanal PPID yang di sediakan ini, KCD memastikan setiap laporan yang diterima terkait penanganan ijazah ini ditindaklanjuti dengan segera.

“Ijazah tidak boleh ditahan, kalaupun memang ada laporan, segera kita tindak lanjuti mas. Perlu segera,” ujar Herman. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.