Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD MJ Berakhir Damai
Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD MJ Berakhir Damai

Monday, 3 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum korban pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD Kab Cirebon, Razman cabut laporan di Polresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa dan Spg rokok Indah pada akhir tahun 2024 lalu, berakhir damai.

Perdamaian keduanya dibuktikan dengan pencabutan laporan yang dilakukan kuasa hukum Indah di unit PPA Polresta Cirebon, Senin (3/3/2025). Selain berdamai, kedua belah pihak sepakat tidak meminta kerugian baik materil maupun imateril.

Kuasa hukum Indah, Razman menyampaikan, proses perdamaian dimulai sejak dua bulan lalu. Ketika itu korban menghubungi pihaknya untuk menyelesaikan kasus ini.

“Langkah pertama yang diambil adalah mencari kontak pihak MJ untuk membuka jalur komunikasi. Dengan bantuan tim hukum, pengacara tersebut menghubungi Pak Wawan, yang merupakan kuasa hukum MJ,” ucapnya Senin, (3/3/2025).

Lihat Juga :  Satreskrim Ringkus Sindikat Ganjal ATM, Ini Modusnya

Dalam upaya mencapai kesepakatan damai, dua kali pertemuan digelar di Jakarta. Setelah melalui diskusi yang matang, setelah melihat adanya titik temu dalam pembicaraan yang mengarah pada perdamaian.

“Tadi malam, pertemuan penting diadakan dengan Pak Wasikin, Pak MJ, serta istri dari Pak MJ. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Indah, keluarganya, serta ibu Rita untuk memastikan kesepakatan dicapai dengan baik,” tambahnya.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, pencabutan laporan membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak serta surat permohonan dari korban, yang juga sebelumnya membuat pengaduan.

Lihat Juga :  Copet Beraksi di Tengah Kerumunan Kedatangan Pegi

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, pencabutan laporan resmi diajukan kepada penyidik, disertai dengan dokumen perdamaian,” tegasnya.

Selanjutnya, proses akan berlanjut ke bagian Tipiter untuk menandatangani kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan secara resmi.

Menurut Razman, alasan utama pencabutan adalah keinginan kedua belah pihak untuk berdamai tanpa adanya kompensasi materi. Hal ini penting untuk meluruskan berbagai berita simpang siur yang menyebar dan membuat kasus ini semakin bias.

“Tidak ada kompensasi dalam bentuk materi terkait perdamaian ini. Ini murni karena kasus ini sudah melebar ke mana-mana dan tidak substantif. Sehingga lebih baik diselesaikan dengan damai,” pungkasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJam Kerja Pegawai Pemkot Cirebon Selama Ramadan 1446 H Berubah
Next Article Bupati Imron Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas

Related Posts

Dua Janda di Cirebon Jadi Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Wednesday, 25 June 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber

Thursday, 19 June 2025 Kriminal

Rumah Warga Megu Gede Dirusak Grombolan Geng Motor

Wednesday, 4 June 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.