Mediacirebon.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa dan Spg rokok Indah pada akhir tahun 2024 lalu, berakhir damai.
Perdamaian keduanya dibuktikan dengan pencabutan laporan yang dilakukan kuasa hukum Indah di unit PPA Polresta Cirebon, Senin (3/3/2025). Selain berdamai, kedua belah pihak sepakat tidak meminta kerugian baik materil maupun imateril.
Kuasa hukum Indah, Razman menyampaikan, proses perdamaian dimulai sejak dua bulan lalu. Ketika itu korban menghubungi pihaknya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Langkah pertama yang diambil adalah mencari kontak pihak MJ untuk membuka jalur komunikasi. Dengan bantuan tim hukum, pengacara tersebut menghubungi Pak Wawan, yang merupakan kuasa hukum MJ,” ucapnya Senin, (3/3/2025).
Dalam upaya mencapai kesepakatan damai, dua kali pertemuan digelar di Jakarta. Setelah melalui diskusi yang matang, setelah melihat adanya titik temu dalam pembicaraan yang mengarah pada perdamaian.
“Tadi malam, pertemuan penting diadakan dengan Pak Wasikin, Pak MJ, serta istri dari Pak MJ. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Indah, keluarganya, serta ibu Rita untuk memastikan kesepakatan dicapai dengan baik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, pencabutan laporan membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak serta surat permohonan dari korban, yang juga sebelumnya membuat pengaduan.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, pencabutan laporan resmi diajukan kepada penyidik, disertai dengan dokumen perdamaian,” tegasnya.
Selanjutnya, proses akan berlanjut ke bagian Tipiter untuk menandatangani kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan secara resmi.
Menurut Razman, alasan utama pencabutan adalah keinginan kedua belah pihak untuk berdamai tanpa adanya kompensasi materi. Hal ini penting untuk meluruskan berbagai berita simpang siur yang menyebar dan membuat kasus ini semakin bias.
“Tidak ada kompensasi dalam bentuk materi terkait perdamaian ini. Ini murni karena kasus ini sudah melebar ke mana-mana dan tidak substantif. Sehingga lebih baik diselesaikan dengan damai,” pungkasnya. (Aap)