Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kantongi Dokumen Tanah Cipto, Asih Layangkan Gugatan ke PN Sumber

Kantongi Dokumen Tanah Cipto, Asih Layangkan Gugatan ke PN Sumber

Friday, 7 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum Hj Asih Maryasih yang mengantongi dokumen tanah Cipto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menggelar sidang di tempat terkait kepemilikan tanah seluas 1680 meterpersegi di Blok Sigardu Desa Tuk Kecamatan, Kedawung, Kabupaten Cirebon atau yang dikenal tanah Cipto, Jumat (7/11/2025)

Sidang di tempat merupakan bagian dari proses gugatan perdata yang dilayangkan Hj Asih Maryasih atau orang tua Tedy Wijaya atas kepemilikan tanah Cipto. PN Sumber ingin memastikan lokasi dan ukuran yang dilayangkan penggugat.

Kuasa hukum Abdi Mujiono menjelaskan, menceritakan kronologis awal mengklaim tanah Cipto, sampai berbuntut gugatan terhadap 31 pihak.

Abdi menceritakan, tahun 2015 kliennya melakukan jual beli terhadap tanah Cipto, Asih membeli dari Frans Satrya Pekasa dengan bukti kepemilikan berupa letter c seharga Rp17,7 milyar atas nama R Sopiah.

Lihat Juga :  Promo Merdeka, Nama Agus Gratis Makan Baso di Mak'e

Kemudian pada Tahun 2016, sertifikat dengan nomor 2371 terbit atas nama dirinya. Namun di tahun 2017, terbit hasil audit BPK, yang menyatakan bahwa tanah itu aset Perusahaan Daerah Pembangunan.

“Karena asal usul tanah merupakan tanah ada, sehingga harus dikembalikan karena diduga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Maka, sebagai warga negara yang baik Asih mengembalikan, dengan kesepakatan ada kompensasi yang diberikan sejumlah Rp4 milyar. Padahal klaim PD Pembangunan terhadap tanah tersebut hanya tercatat di neraca.

“Sampai saat ini PD Pembangunan tidak pernah bisa membuktikan alas hak yang kuat terhadap kepemilikan tanah. Beberapa kali peninjauan ulang (PK) di PN Kota Cirebon selalu ditolak,” katanya.

Lihat Juga :  Meski Terpasang Rambu, Pengguna Pakir Tetap Melanggar

Saat ini, pihak Asih menggugat 31 pihak ke PN Sumber. Gugatan untuk memperjelas status tanah yang dimiliki Asih. “jika status tanah adat, maka kliennya menjadi pihak yang dirugikan secara materil,” tambahnya.

Tak hanya gugatan, pihaknya juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan dokumen. Empat terlapor, yakni dua orang ahli waris Dadi Bachrudin, Teuku Hidayat dan pihak Keraton Kasepuhan.

“Laporan kami ditangani satgas mafia tanah, karena klien kami korban mafia tanah,” jelas Abdi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.