Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengamankan tujuh tesangka atas dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Salah satu tersangka merupakan kepala DPKPP berinisial AP, sedangkan enam tersangka berasal dari pihak swasta atau rekanan dari kepala dinas.
Yakni DT (pengendali pekerjaan), RWS (pengendali pengawasan), OK (Direktur CV. Mulya Jati), C (peminjam perusahaan CV. Mulya Jati), LM (Direktur CV. Wika Abadi Raya), dan T (peminjam perusahaan CV. Wika Abadi Raya).
Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan, dugaan korupsi berawal dari temuan di lapangan bahwa proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua kecamatan Lemahabang dan Losari tidak sesuai spesifikasi.
“Proses pengerjannya asal-asalan sedangkan anggaran yang dikeluarkan cukup besar,” kata Yudhi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025)
Kronologi kasus dugaan korupsi berasal dari adanya dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, yang dikelola olehDPKKP.
Anggaran proyek proyek di Kecamatan Lemahabang sebesar Rp 1,88 miliar dan Kecamatan Losari bernilai Rp 1,65 miliar,
tender direkayasa agar pemenang proyek berasal dariorang dekat oknum kepala dinas. Kemudian proyek dimenangkan oleh CV Mulya Jaya dan CV WIka Abadi Raya,
Dalam proses pengerjaan ditemukan bukti bahwa di Kecamatan Lemahabang 72,49 proyek tidak terlaksana dan di Kecamatan Losari 90,57 persen proyek tidak dikerjakan.
Hasil audit BPK, kerugian negara di Kecamatan Lemahabang sebesar Rp1,34 miliar dan di Losari kerugian Rp1,35 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp2,69 miliar, belum termasuk uang tunai senilai Rp46 juta yang turut diamankan penyidik.
Para tersangka terancam Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Ini baru awal. Kami akan terus membongkar siapa saja yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui indikasi penyimpangan serupa,” tegas Yudhi.