Mediacirebon.id – Perempuan asal Indramayu berinisial D (44) tertunduk malu di hadapan anggota Polres Cirebon Kota. Perempuan berambut pirang ini, diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap PR (42) asal Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, kasus bermula pada bulan Desember 2020 lalu. Waktu itu, D menawarkan pekerjaan sebagai TKW di Arab Saudi dengan iming-iming upah perbulan Rp 4,6 juta dan fee Rp 6 juta.
“Dengan berbagai cara PR akhirnya terjerat tipu daya D. Apalagi didorong desakan suami korban,” kata Ariek kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Pada tanggal 28 Januari 2021 berangkat ke Arab Saudi. PR berangkat menjadi TKW melalui calo atau tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Calo seperti D sengaja mencari korban dengan janji yang membuat korbannya tergiur. Sedangkan korban tidak dibekali dengan keahlian khusus,” papar Ariek didampingi Kasatreskrim Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera
Setelah 3 tahun berjalan sebagai TKW, PR menghubungi rekannya ntuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit. Tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia.
“Keluarga korban meminta pelaku memulangkan korban karena sakit keras di luar negeri,” tutur Ariek.
Setelah pulang, korban dalam kondisi sakit keras. Bahkan kesehatannya mengalami penurunan sampai harus menggunakan kursi roda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain paspor atas nama Korban, visa Kunjungan 30 Hari atas nama Korban dan Surat Izin keluarga Korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah. (Why)