Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Interupsi Syarifudin di Paripurna Perda APBD 2026 Tak Digubris

Interupsi Syarifudin di Paripurna Perda APBD 2026 Tak Digubris

Friday, 28 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon tentang penerapan Perda APBD 2026
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat Paripurna di ruang Griya Syawala kantor DPRD Kota Cirebon, pada Kamis (27/11/2025) yang sebelumnya tenang berujung tegang.

Anggota DPRD Kota Cirebon Syarifudin menyampaikan interupsi saat Walikota Cirebon Effendi Edo membacakan jawaban atas Perda APBD 2026 Kota Cirebon.

Interupsi Syarifudin dimentahkan pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio. Menurutnya interupsi yang disampaikan bukan pada tempatnya dan dianggap terlambat.

Pasalnya seluruh berkas Perda APBD 2026 Kota Cirebon sudah disepakati anggota badan anggaran, termasuk unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon.

“Saya tidak terima interupsinya karena semua sudah disepakati sebelum dilaksanakan Rapat Paripurna,” kata Andrie.

Lihat Juga :  Dede Muharam Lantik Pengurus Pusat JATTI Periode 2025–2029

Namun Syarifudin meminta diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsi, Bahkan dia menganggap setiap anggota DPRD mempunyai hak yang sama.

“Saya dan ketua sama-sama anggota DPRD, jadi saya minta waktu untuk interupsi ke Walikota Cirebon,” tegas Lik sapaan akrabnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf mengatakan, lik interupsi ke Walikota Cirebon lantaran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 untuk rumah ambruk belum terserap sepenuhnya.

Padahal pada saat era kepemimpinan Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi, anggaran terserap sebagian.

Lihat Juga :  DLH Kota Cirebon Buat Lubang Biopori di Sekolah dan Pelaku Usaha

“Lik hanya ingin memperjuangkan hak warga yang rumahnya ambruk. Tapi sampai saat ini Pemkot Cirebon tidak membagikan,” ujarnya.

Dia khawatir dengan waktu yang tersisa anggaran BTT rumah ambruk di APBD 2025 tidak seluruhnya terserap. Sementara di masyarakat, banyak rumah warga yang ambruk membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Terpisah Walikota Cirebon Effendi Edo menilai, interupsi anggota DPRD sebagai dinamika dalam memutuskan Perda  baginya, Perda APBD 2026 sudah selesai dan tinggal berjalan di tahun depan.

“Saya anggap biasa. Kan sudah selesai sebelum Rapat Paripurna dibahas bersama seluruh anggota badan anggaran,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.