Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ini yang Disampaikan KPK Kepada Bupati Cirebon
Utama

Ini yang Disampaikan KPK Kepada Bupati Cirebon

Friday, 17 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemkab Cirebon merilis perihal kedatangan Bupati Cirebon ke Gedung KPK pada Rabu lalu (15/9/2021). Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Nanan Abdul Manan menjelaskan, kedatangan Bupati bersama beberapa pejabat Pemkab Cirebon, berdasarkan undangan KPK. Isi undangannya sendiri bukan untuk Klarifikasi, namun Koordinasi Pemerantasan Korupsi.

“Kami luruskan tentang kedatangan bupati bersama tim ke KPK. Bukan klarifikasi tapi diundang untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi,” kata Nanan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Nanan, pertemuan Bupati Cirebon bersama tim dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi. Hal itu berkaitan tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi di Pemkab Cirebon.

KPK pun menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. KPK menyoroti instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, yaitu kegiatan pelayanan kemudahan investasi/ perijinan, pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN.

Lihat Juga :  Mustofa Rasjid Pimpin PCNU Kota Cirebon

“KPK memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perijinan. Mereka meminta, agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon,” jelas Nanan.

Kemudian lanjut Nanan, KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Masalahnya, harus menggunakan regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan perijinan.

Lihat Juga :  S1AP Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

“KPK meminta mempermudah perizinan supaya iklim investasi bisa cepat. Tujuannya kan untuk memulihkan perekonomian nasional,” jelasnya.

Nanan menambahkan, KPK juga meminta proses Pengadaan Barang dan Jasa, supaya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ada dan tidak terdapat upaya tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN. Mereka meminta, supaya proses promosi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN.

“Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya sinergitas dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga sektor. Ini kan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Cirebon,” kata dia Nanan. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePesantren di Cirebon Didorong Ikut Bangkitkan Ekonomi Akibat Pandemi
Next Article Ketua DPC Gerindra Pastikan SK Pergantian Ketua DPRD Asli Dari DPP

Related Posts

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025 Utama

Telantarkan Pasien, Pelayanan RSD Gunung Jati Disorot Netizen

Monday, 14 July 2025 Utama

Pengurus FGI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Target Emas di Porprov 2025

Monday, 14 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.