Mediacirebon.id – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan melakukan sweeping kepada pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Pemkot tidak ingin akibat pelanggaran ini, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di saat Kota Cirebon menerapkan PPKM level 2.
“Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk mulai bergerak kembali mengingatkan masyarakat disiplin prokes Covid-19,” Ketua Harian Satgas Covid-19, Agus Mulyadi, Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Agus, sweeping prokes bertujuan seberapa taat pelaku usaha menerapkan prokes yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. “Apakah masih taat atau melanggar, nanti bisa diketahui saat sweeping,” ujarnya.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar. Pihaknya tidak ingin, akibat melanggar prokes kasus Covid-19 meningkat. Apalagi sampai PPKM leve 2 kembali naik ke level 3.
“Efek akibat melanggar ini sangat besar, oleh sebab itu kami siapkan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Agus.
Bukan hanya sweeping pelaku usaha, Pemkot Cirebon rencananya akan melakukan kembali operasi yustisi. Target, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara atau di ruang publik.
Dia berharap upaya tersebut, dapat mencegah lonjakan ke 3 kasus Covid-19. “Ini merupakan cara kami menecegah penularan dan mencegah gelombang ke 3 kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Kota Cirebon,” kata Agus. [Why]