HARJAMUKTI – Aliansi Ormas, LSM dan OKP Kota Cirebon akan mendatangi DPRD Kota Cirebon untuk meminta penjelasan beredarnya proposal berkop DPRD Kota Cirebon berisi permintaan sponsorship pembauatan spanduk larangan mudik pada Jumat (9/4/2021).
Juru Bicara Aliansi, Agung Sentosa yang juga sebagai ketua LSM Penjara Kota Cirebon mengatakan, kedatangan aliansi ke gedung DPRD Kota ini untuk menyikapi pemberitaan di sejunlah media massa baik cetak, televisi dan online. Termasuk informasi yang berkembang di masyarakat setelah beredarnya surat proposal DPRD.
“Atas desakan dari masyarakat dan informasi di media massa kami ingin datang dan bertemu langsung dengan mereka yang mengetahui, kenapa ada proposal sponsorship dari DPRD Kota Cirebon,” tegasnya.
Agung menungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat audensi ke Seketariat DPRD Kota Cirebon. Ia masih menunggu kapan sekretariat akan menindaklanjuti surat tersebut.
“Rencana kami besok (Jumat, 9/4/2021) cuma jamnya belum ditentukan karena harus menyesuaikan agenda dewan. Tetapi ada waktu atau tidak, kami tetap akan ke gedung dewan dan membahas masalah ini,” katanya.
Dalam pernayataan sikap yang akan kami sampaikan total ada 10 poin sesuai kesepakatan Aliansi Ormas, LSM dan OKP yang telah dibahas sebelumnya yakni,
1. Berdasarkan informasi fakta dan data yang diperoleh sampai dengan saat ini, proposal berkop DPRD Kota Cirebon terkait permintaan pembuatan spanduk larangan mudik 2021 sudah beredar dan tersampaikan kepada masyarakat.
2. Fakta proposal permintaan tersebut bukan seharusnya menjadi tugas pokok DPRD Kota Cirebon.
3. Fakta proposal tersebut dibuat atas sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, karena proposal tersebut berkop DPRD Kota Cirebon.
4. Fakta, tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Ciebon adalah sebagai legislasi, controlling dan budgeting. Tidak bertugas meminta-minta.
5. Apabila ada tugas dan fugsi baru DPRD Kota Cirebon, selain legislasi, controlling dan budgeting, phaknya mengusulkan untuk dibentuk komisi baru yang bertugas sebagai peminta-minta.
6. Pihaknya meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon untuk dapat mempertanggungjawabkan, baik secaa pribadi dan lembaga DPRD Kota Cirebon akan munculnya permasalah yang menurut pihaknya sudak merusak citra lembaga negara dan telah membuat malu masyarakat Kota Cirebon.
7. Pihaknya meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon untuk menyampaikan maaf secara pribadi atau lembaga DPRD Kota Cirebon kepada masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia, karena sudah merusak cintra lembaga negara dan harus terbit di media massa selama tiga bulan berturut-turut.
8. Pihaknya akan melaporkan ke BPK, KPK dan lembaga lainnya untuk mengaudit dan diduga adanya indikasi penyelahgunaan wewenang DPRD Kota Cirebon.
9. Alinasi hadir di Kota Cirebon akan bersikap tegas dan akan menjadi sosial kontrol bagi segala bentuk dan kinerja DPRD Kota Cirebon.
10. Pihaknya berkomitmen bersama segenap elemen masyarakat Kota Cirebon untuk tetap menjaga kondisifitas, keamanan dan ketertiban dan suasana damai di Kota Cirebonsebagai upaya menjaga dari pihak-pihak yabg tidak bertanggung jawab.
Menurut Agus, poin-poin tuntutan tersebut akan disampaikannya saat dilakukan audensi. Ia berharap, anggota DPRD Kota Cirebon dapat menjawab itu semua untuk menjadikan KotaCirebon lebih baik. [MC-03]