Mediacirebon.id – Sejak tanggal 3-16 Oktober, Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Zebra 2022. Sanksi tilang akan diberikan Bagi pengguna jalan yang melanggar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tujuan dari Operasi Zebra untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Sesuai amanat Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Instansi terkait akan membantu dalam menjalankan giat tersebut,” kata dia, Senin (3/10/2022).
Sementara Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, menyampaikan, ada tujuh sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2022. Tujuh sasaran itu diantaranya :
1. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya
2. Anak di bawah umur dilarang berkendara kendaraan bermotor
3. Dilarang berkendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, serta pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus
7. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“pengendara wajib melengkapi surat-surat kendaraannya, dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya. (Why).