LEMAHWUNGKUK – Kepolisian Resor Cirebon Kota memberikan kelonggaran kebijakan penutupan jalan selama PPKM Darurat. Akses masuk ke Kota Cirebon hanya dibatasi dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh akses masuk Kota Cirebon ditutup, termasuk jalan alternatif.
“Kami memberikan kelonggaran pada petang sampai malam hari,” ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Laode Habibi kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurut Habibi, kelonggaran hanya diberikan bagi warga Kota Cirebon yang ingin kembali ke rumah. Ia yakin, masyarakat tidak akan keluar malam karena pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) masih berlangsung.
“Hanya warga kota saja yang boleh masuk, selain itu tidak kami izinkan,” jelas dia.
Dia mendukung upaya masyarakat menutup jalan di lingkungannya. Dengan cara itu, warga bukan berasal dari Kota Cirebon tidak bisa berkeliaran di pemukiman karena dikhawatirkan, menularkan virus Covid-19.
“Kami sangat mendukung kalau ada warga yang berinisiatif menutup jalan,” ujarnya.
Habibi menyebutkan, ada 18 titik penyekatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Jumlah tersebut termasuk di perbatasan dan di jalan dalam Kota Cirebon. Petugas juga menutup jalan alternatif yang biasa dipakai pengendara masuk ke Kota Cirebon.
“Semua akses sudah kami tutup. Setiap jalan dijaga petugas dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP,” tambahnya. [MC-03]