Mediacirebon.id – Kasus dugaan pencabulan oknum polisi di Kabupaten Cirebon berinisial CH terhadap anak sambungnya memasuki masa persidangan kedua.
Sebelumnya, persidangan pertama di PN Sumber telah berlangsung pada Kamis (24/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sedangkan pada persidangan kedua pada Kamis (8/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban.
“Kami ingin pastikan kepada publik bahwa kasus ini terus berproses dan sudah memasuki masa sidang kedua,” kata kuasa hukum korban dari Pelangi Bhakti Law Firm, Hetta Mahendarti Latumeten.
Selama menjalani sidang, korban menjelaskan seluruh kronologi kepada majelis hakim. Keterangan korban diperkuat dengan pengakuan saksi.
“Sidang berjalan tertutup dan semuanya telah disampaikan ke majelis hakim,” katanya.
Hetta mengaku, melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab korban dan saksi merasa tidak nyaman usai peristiwa tersebut.
“Ada trauma dari korban. Jadi meminta bantuan LPSK untuk menjaga klien kami,” ungkap Hetta.
Sementara itu ibu korban mengaku bersyukur LPSK telah setuju memberikan bimbingan konseling kepada putri dan dirinya. Bimbingan konseling akan dilakukan satu kali dalam seminggu selama 6 bulan.
“Semoga kami sembuh dari trauma yang telah dilakukan ayah sambungnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua dari korban dugaan pencabulan oknum polisi berinisial CH, meminta aparat kepolisian untuk terus mengusut kasus tersebut.
Ibunda korban percaya jika aparat dari Polres Kota Cirebon bisa menuntaskan dugaan pencabulan ini. CH sendiri merupakan suami kedua dari ibu korban, dari pernikahan pertama dengan suaminya, ibu korban memiliki seorang putri yang diduga dicabuli oleh CH.
Dugaan pencabulan oleh oknum polisi dari Polres Cirebon Kota ini sempat viral oleh pengacara Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu. (Why)