Mediacirebon.id – Postingan facebook pegiat media sosial Subagja, berujung permintaan maaf. Video Subagja di media sosial yang mengatakan, “Duduk di kursi sultan itu tidak harus jadi sultan,” dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Raden H. Raharjo Djali.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Keraton Kasultanan Kasepuhan berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Subagja di rumah Raden H. Raharjo Djali, Rabu (02/11/2022).
Subagja menyadari bahwa tindakan tersebut di luar batas dan murni kelalaiannya. Apalagi telah menghina marwah Keraton Kasultanan Kasepuhan Cirebon. Terlebih dia sendiri tidak memahami betul fakta hukum dan fakta sejarah mengenai silsilah keraton.
“Ini adalah kekhilafan saya yang murni tanpa ada maksud menghina. Apalagi saya pribadi tidak paham soal silsilah,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Raden H. Raharjo Djali, Tjandra Widianta menjelaskan, pihaknya melaporkan postingan media sosial Subagja ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti dengan mengundang pelaku.
“Pasca beberapa hari setelah postingan ramai di media sosial kami langsung laporkan ke pihak kepolisian,” kata Tjandra.
Kuasa hukum mengancam Subagja dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, jika tidak meminta maaf. Namun Subagja beritikad baik untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
“Kami bersyukur akhirnya mau meminta maaf ke publik melalui awak media,” ujarnya.
Meski sudah meminta maaf, pihaknya belum memastikan apakah akan mencabut melaporkan delik aduan mengenai hal ini. Sebab, pencabutan merupakan wewenang penyidik. (Why)