Mediacirebon.id – Armada angkutan umum di Kota Cirebon sebagian besar berusia lebih dari 20 tahun. Sedangkan dari 897 armada, hanya 40 persen yang masih beroperasi.
“Alasan tidak beroperasi karena sudah tidak layak jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, Selasa (20/12/2022).
Jika dikelompokkan berdasarkan usia, maka sekitar 7,5 persen armada berusia kurang dari 10 tahun. Sekitar 39,0 persen berusia 10-20 tahun, dan paling banyak 53,5 persen berusia lebih dari 20 tahun.
“Kami cukup prihatin dengan kondisi ini. Apalagi angkutan umum di Kota Cirebon terus berkurang,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Organda Cirebon, Karsono mengungkapkan, regulasi tersebut menjadi kendala peremajaan pemilik armada angkutan umum. Salah satunya, sulit memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
“Samsat akan menolak karena trayek sudah mati dan pajak kendaraan tidak bisa diperpanjang,” ujar Karsono.
Terpisah, menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, keinginan Organda yang meminta angkutan umum berusia 20 tahun tetap beroperasi harus dikaji ulang. Mengingat hal itu tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Kita mendorongnya untuk saat ini mengkaji terhadap peremajaan angkot. Perlu tidak peremajaan angkot hari ini,” kata Dewa usai rapat.
Alasan besar lainnya, kata Dewa, terkait permasalahan.” Mayoritas angkot lama. Perlu dikaji lagi, urusannya memang tentang wajah kota tapi tentang kesejahteraan mereka juga,” ujarnya. (Why)